Tampilkan postingan dengan label Tata cara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata cara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2012

TATA CARA PEMIRA KM-ITB 2012 (PART 4)


BAGIAN IV
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Sistem pemungutan suara pada pemilu raya KM ITB 2012 akan dilakukan dengan metode electronic voting.
Terdapat sistem lain, yaitu metode kertas, yang akan dilaksanakan ketika metode electronic voting tidak memungkinkan dilaksanakan. Kedua metode tersebut seperti dijelaskan di bawah ini
                                       
 I.       Ketentuan Umum Pemungutan Suara
A.    Masa pemungutan suara dilakukan selama 3 hari dari pukul 09.00 – 19.00  WIB.
B.    Tempat pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS dengan sistem elektronik.
C.   Pemberian suara untuk satu calon Presiden KM ITB.
D.   Setiap pemilih hanya memiliki satu hak suara.
E.    Daftar pemilih tetap yang digunakan pada metode kertas dan metode electronic vote adalah sama.
F.    Daftar pemilih tetap akan diambil dengan kriteria mahasiswa yang masih aktif sampai bulan april 2012, meliputi mahasiswa fakultas (TPB) dan jurusan.
G.   Lokasi TPS akan berdekatan dengan himpunan jurusan untuk mahasiswa jurusan, dan di tempat umum untuk mahasiswa TPB. Lokasi spesifik ditentukan oleh panpel.
H.   Satu TPS dapat menampung lebih dari satu jurusan yang lokasinya berdekatan, dan dapat menampung lebih dari satu fakultas.


II. Tata Cara Pemungutan Suara

A. Metode E- Vote
1. Sistem pemungutan suara yang dirancang dengan kerjasama antara Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan IA ITB.
2. Perangkat TPS berupa satu set mesin voting, yang berisi mesin kendali, mesin vote, set kabel, lampu, stop kontak, tempat kertas, serta kertas & tinta printer.
3. Tempat pelaksanaan pemungutan suara akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
4.  Sebelum memberikan hak pilihnya :
a. Pemilih harus menunjukkan KTM-nya.
b. Jika KTM hilang maka dapat diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto diri.
c. Jika KTM dan KSM hilang maka dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengaman  dan menunjukkan KTP/keterangan identitas lain yg memiliki foto diri.
5. NIM pemilih akan dicatat dan dicocokkan oleh operator TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tiap pemilih hanya terdaftar di satu TPS yang ditentukan oleh panitia.
6. Pemilih dapat masuk ke bilik dan memilih setelah lampu menyala dan dipersilahkan oleh operator.
7. Karcis akan keluar dari printer dan wajib dimasukkan ke dalam kotak suara. Karcis memiliki kode khusus yang tidak akan diumumkan oleh panitia pemira.
8. Setiap paginya, alat akan dicek ulang secara terpusat oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan wajib dihadiri oleh promotor dari setiap calon dan perwakilan Kongres KM ITB sebagai saksi.

B. Metode Kertas
1.    Perangkat TPS berupa kotak suara, kartu suara, dan bilik untuk memilih.
2.    Setiap pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya menggunakan elektronik vote tidak dapat memilih lagi pada metode kertas, berlaku sebaliknya.
3.    Sebelum menggunakan hak pilihnya:
a.    Pemilih harus menunjukkan KTM-nya.
b.    Jika KTM hilang maka dapat diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto diri.
c.    Jika KTM dan KSM hilang maka dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengaman  dan menunjukkan KTP/keterangan identitas lain yg memiliki foto diri.
4.   Kartu suara dianggap sah apabila:
a.    Terdapat cap asli Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
b.    Terdapat 1 atau lebih tanda coblos hanya di dalam 1 kotak calon dan/atau pada garis kotak foto salah satu calon
c.    Tidak terjadi kerusakan di luar kotak foto calon
5.   Kartu suara dianggap abstain jika tidak ada bekas coblosan pada kartu suara.
6.   Kartu suara dianggap tidak sah bila melanggar ketentuan kartu suara yang dianggap sah.
7.   Pemilih memberikan hak suaranya pada bilik yang telah disediakan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
8.   Kartu suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara setelah pemilih memberikan hak suaranya.

III. Ketentuan Umum Penghitungan Suara

1. Penghitungan suara akan dilakukan secara serentak dan terpusat oleh panitia pada hari akhir pemungutan suara
2. Jumlah surat suara pada kotak suara akan digabungkan pada hari penghitungan suara.
3. Jumlah suara yang didapat oleh tiap calon tidak dapat digabungkan.
4. Penghitungan suara wajib dihadiri oleh perwakilan panitia, kongres, dan perwakilan calon presiden KM ITB 2012

IV. Tata Cara Pemungumuman Hasil Pemungutan Suara
Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 membuat berita acara hasil penghitungan suara Pemilu Raya KM ITB 2012 yang diserahkan kepada Kongres KM ITB. Hasil penghitungan suara akan diumumkan oleh Kongres KM ITB kepada massa kampus ITB melalui media publikasi yang memungkinkan paling lambat 24 jam setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan.

V. Hal Lain

A.  Ketentuan Penggunaan Metode Pemungutan Suara
1.  Pemilu Raya KM-ITB 2012 menggunakan metode elektronik voting sebagai prioritas utama.
2.  Metode kertas digunakan jika sampai tanggal 16 Februari 2012 terhitung pukul 23:00 Kongres KM ITB menyatakan bahwa panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 belum dapat memenuhi tujuan penggunaan metode elektronik voting.
3.  Jika terdapat kasus khusus (force major) yang mengganggu keberjalanan pemungutan suara, maka mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh Kongres KM ITB.

B.  Ketentuan Umum Penghitungan Suara Ulang
·   Metode electronic voting
1.    Penghitungan suara ulang dengan menggunakan karcis pada suatu TPS dilakukan jika nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan mesin vote (struk) pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali
2.    Karcis E-vote terhitung sah apabila :
·         Karcis e-vote merupakan karcis yang berasal dari panitia pemira.
·         Karcis tidak rusak dan masih terbaca.
3.    Pemungutan suara ulang dengan menggunakan mesin e-vote yang lain di suatu TPS dilakukan jika nilai mutlak selisih dari jumlah suara pada lembar kendali dan jumlah karcis yang ada pada kotak suara pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali.
4.    Jika pada suatu TPS terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang   tercantum pada lembar kendali dan mesin vote (struk) pada TPS tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres KM ITB.


·   Metode Kertas
1.   Penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan.
2.   Pemungutan suara ulang pada suatu jurusan atau fakultas dilakukan ketika nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak suara pada jurusan tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali.
3.   Jika pada suatu jurusan atau fakultas terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak suara pada jurusan tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres KM ITB.


TATA CARA PEMIRA KM-ITB 2012 (PART 3)


BAGIAN III
JENIS PELANGGARAN PEMIRA
Setiap calon presiden memiliki sejumlah 60 poin. Poin akan dipublikasikan beserta pelanggaran yang dilakukan. Apabila poin mencapai 0, calon presiden akan didiskualifikasi

Komisi Disiplin PEMIRA KM ITB 2012 menyediakan Pos Pengaduan” dan Hotline untuk memfasilitasi massa kampus           yang ingin membantu menegakkan disiplin dalam PEMIRA KM ITB 2012.
Untuk PEMIRA kali ini, akan dipublikasin setiap pelanggaran yang dilakukan oleh calon presiden maupun tim sukses per harinya, publikasi akan dipajang di sekre pemira dan diumumkan setiap sebelum kampanye

Jenis Pelanggaran Secara Garis Besar :
JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Calon presiden, dan atau, promotor, dan atau tim sukses terbukti melakukan penipuan / manipulasi berkas dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan atau menyinggung SARA
60
Calon presiden mengundurkan diri setelah masa verifikasi (Calon presiden sudah terdaftar)
X
Calon presiden dan/atau Promotor dan, atau tim sukses melakukan kampanye (selain kampanye media) sesudah di masa yang diperbolehkan
24

Calon presiden dan, atau Promotor, tidak mengenakan Jas Almamater di rangkaian acara
PEMIRA KM ITB 2012
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan atau tim sukses terbukti menggunakan kata berkonteks dan bermakna kotor, dsb dalam rangkaian acara PEMIRA KM ITB
12
Calon presiden dan, atau Promotor, dan atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
30
Calon presiden tidak menghadiri suatu acara PEMIRA KM ITB 2012
 Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
 Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
 Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran
3 per hari
Calon Presiden KM-ITB yang berhalangan hadir dalam acara kampanye, tidak mengirimkan surat permohonan maaf kepada massa HMJ, massa UKM atau massa fakultas(TPB) yang hadir pada kampanye tersebut
5

Keterangan :
·           Untuk kasus merendahkan, singgung menyinggung yang dianggap khusus, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran  nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam   masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut.

Jenis Pelanggaran Khusus Masalah Dana

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Sumber dana kampanye tidak sesuai dengan aturan Pemilu Raya KM ITB 2012
24
Laporan dana kampanye tidak diserahkan tepat waktu
3 per hari
Calon presiden memberikan laporan yang tidak sesuai mengenai dana kampanye
24
Dana kampanye yang digunakan melebihi dana yang diperbolehkan
24

Keterangan :
·           Keterlambatan penyerahan laporan dihitung sejak batas waktu ditutupnya penerimaan laporan keuangan.
·           Ketidaklengkapan  bukti  penggunaan  dana  kampanye  dalam  laporan  akan  menyebabkan laporan dikembalikan, dengan batas pengumpulan dan aturan keterlambatan tetap berlaku.

Jenis Pelanggaran Khusus Masa Pembekalan

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Calon presiden dan / atau promotor tidak lengkap kehadiran saat pembekalan (Calon presiden dan minimal 3 orang promotor)
12
Calon presiden dan / atau promotor terlambat datang per tim
2 per 10 menit

Keterangan :
·           Ketidak lengkapan dihitung per tim, bukan per orang
·           Keterlambatan dihitung per tim, bukan per orang

Jenis Pelanggaran Khusus Hearing Terpusat

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Keterlambatan di selang waktu 10 menit sebelum acara mulai sampai waktu acara mulai
 Calon presiden dan 3 promotor belum hadir

2
  Keterlambatan setelah acara di mulai
  Calon presiden belum hadir
2 per 5 menit
  ½ massa tim sukses  minimal dan /atau 3 promotor belum hadir  (sebelum toleransi)
3
  ½ massa tim sukses  minimal  dan /atau 3 promotor belum hadir (setelah toleransi)
5
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan
calon presiden lain
30

Calon presiden tidak menghadiri acara
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
  Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran
3 per hari
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai jumlah minimal
5

Keterangan :

·           Hearing terpusat bisa dimulai kalau sudah ada 3 promotor dan ½  massa tim sukses minimal
·           Apabila calon presiden belum berhasil mendatangkan 3 promotor dan ½ massa tim sukses minimal, akan diberikan waktu toleransi ½ jam, dengan calon presiden tetap menerima sanksi
·           Hearing terpusat tetap akan dilaksanakan meski calon presiden belum berhasil mendatangan 3 promotor dan ½ massa tim sukses minimal setelah masa toleransi, namun calon presiden menerima sanksi yang lebih besar yaitu 5 poin
·           Sanksi keterlambatan bagi calon presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara, sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·           Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Calon presiden yang tidak dapat menghadiri acara, dengan atau tanpa promoter, diwajibkan membawa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut

Jenis Pelanggaran Khusus Hearing Zona

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Keterlambatan di selang waktu 10 menit sebelum acara mulai sampai waktu acara mulai
 Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
2
Keterlambatan setelah acara di mulai
 Calon presiden belum hadir
2 per 5 menit
 ½ massa tim sukses  minimal dan, atau 2 promotor belum hadir  (sebelum toleransi)
3
 ½ massa tim sukses minimal  dan, atau 2 promotor belum hadir (setelah toleransi) 
5
Keterlambatan kedatangan massa zona setelah acara dimulai
  ½ massa kuorum dari setiap HMJ dan, atau fakultas di zona tsb belum hadir (sebelum toleransi)
1 per calon presiden
  ½ massa kuorum dari setiap HMJ dan, atau fakultas di zona tsb belum hadir (setelah toleransi)
2 per calon presiden
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan
calon presiden lain
30

Calon presiden tidak menghadiri acara
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
  Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran dalam batas 24 jam
3 per hari
Calon presiden yang tidak hadir tidak memberikan surat permintaan maaf pada setiap lembaga di zona tsb
5

Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai jumlah minimal
5
Acara selesai dan jumlah massa HMJ dan, atau tidak kuorum
3 per calon presiden

Keterangan :

·           Hearing zona bisa dimulai kalau sudah ada 2 promotor, ½  massa tim sukses minimal, dan ½ kuorum massa dari tiap lembaga sudah hadir
·           Apabila ½ kuorum massa dari tiap lembaga belum hadir setelah pemberian massa toleransi, maka akan dihitung massa yang hadir apakah mencapai kuorum yang diperbolehkan untuk melanjutkan hearing
·           Apabila jumlah massa tidak mencapai kuorum yang ditentukan, hearing dibatalkan dan HMJ yang mencapai kuorum akan mendapat undangan untuk mengikuti hearing zona di tempat lain
·           Apabila calon presiden belum berhasil mendatangkan 2 promotor dan ½ massa tim sukses minimal, akan diberikan waktu toleransi ½ jam, dengan calon presiden tetap menerima sanksi
·           Sanksi keterlambatan bagi calon presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara,  sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·           Untuk kasus merendahkan, singgung menyinggung yang dianggap khusus, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Calon presiden  yang  tidak  dapat  menghadiri  acara,  dengan  atau  tanpa  promoter,  diwajibkan membawa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut
·           Setelah acara selesai, akan diadakan pendataan untuk mengecek apakah massa setiap lembaga yang hadir mencapai kuorum yang ditentukan. Aturan keterlambatan massa HMJ memberikan sanksi kepada semua calon presiden
Jenis Pelanggaran Khusus Hearing TPB

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Keterlambatan di selang waktu 20 menit sebelum acara mulai sampai waktu acara mulai
 Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
2
Keterlambatan setelah acara di mulai
 Calon presiden belum hadir
2 per 5 menit
 ½ massa tim sukses  minimal dan, atau 2 promotor belum hadir  (sebelum toleransi)
3
 ½ massa tim sukses minimal  dan, atau 2 promotor belum hadir (setelah toleransi) 
5
Keterlambatan kedatangan massa zona setelah acara dimulai
  ½ massa kuorum dari setiap fakultas belum hadir (sebelum toleransi)
1 per calon presiden
  ½ massa kuorum dari setiap fakultas belum hadir (setelah toleransi)
2 per calon presiden
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
30

Calon presiden tidak menghadiri acara
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
  Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran dalam batas 24 jam
3 per hari
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai jumlah minimal
5
Acara selesai dan jumlah massa fakultas tidak kuorum
3 per calon presiden  

Keterangan :
·           Apabila ½ kuorum massa dari tiap lembaga belum hadir setelah pemberian massa toleransi, maka akan dihitung massa yang hadir apakah mencapai kuorum yang diperbolehkan untuk melanjutkan hearing
·           Apabila calon presiden belum berhasil mendatangkan 2 promotor dan ½ massa tim sukses minimal, akan diberikan waktu toleransi ½ jam, dengan calon presiden tetap menerima sanksi
·           Sanksi keterlambatan bagi calon presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara,  sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·           Untuk kasus merendahkan, singgung menyinggung yang dianggap khusus, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Calon presiden  yang  tidak  dapat  menghadiri  acara,  dengan  atau  tanpa  promoter,  diwajibkan membawa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut
·           Setelah acara selesai, akan diadakan pendataan untuk mengecek apakah massa setiap fakultas yang hadir mencapai kuorum yang ditentukan.
·           Aturan keterlambatan massa fakultas memberikan sanksi kepada semua calon presiden

Jenis Pelanggaran Debat Calon presiden

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Keterlambatan di selang waktu 10 menit sebelum acara mulai sampai waktu acara mulai
 Calon presiden dan 3 promotor belum hadir

2
  Keterlambatan setelah acara di mulai
  Calon presiden belum hadir
2 per 5 menit
  ½ massa tim sukses  minimal dan, atau 3 promotor belum hadir  (sebelum toleransi)
3
  ½ massa tim sukses  minimal  dan, atau 3 promotor belum hadir (setelah toleransi)
5
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
30

Calon presiden tidak menghadiri acara
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
  Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
  Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran
3 per hari
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai jumlah minimal
5

Keterangan :

·           Sanksi keterlambatan bagi calon presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara, sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·           Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Calon presiden yang tidak dapat menghadiri acara, dengan atau tanpa promoter, diwajibkan membawa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut

Jenis Pelanggaran Khusus Hearing By Request

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH POIN
Calon presiden tidak konfirmasi kehadiran setelah lewat batas waktu (H 2)
10
Keterlambatan di selang waktu 20 menit sebelum acara mulai sampai waktu acara mulai
 Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
2
Keterlambatan setelah acara di mulai tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
 Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
2 per 5 menit
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
30

Calon presiden tidak menghadiri acara
 Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
10
 Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa keterangan)
15
 Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
5
Calon presiden tidak menyerahkan surat keterangan ketidak hadiran dalam batas 24 jam
3 per hari

Keterangan :

·           Calon presiden yang tidak hadir tanpa pernyataan tertulis dianggap tidak memberikan konfirmasi
·           Sanksi keterlambatan bagi calon presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara,  sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·           Untuk kasus merendahkan, singgung menyinggung yang dianggap khusus, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·           Calon presiden  yang  tidak  dapat  menghadiri  acara,  dengan  atau  tanpa  promotor,  diwajibkan membawa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung dari saat acara selesai, dan berlaku kelipatan poinnya untuk keterlambatan lebih lanjut
·           Hearing by Request hanya bisa dimulai bila kuorum massa lembaga yang ditentukan terpenuhi, kalau tidak, hearing dibatalkan.

Jenis Pelanggaran Khusus Kampanye Mandiri

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
  Kampanye Mandiri tidak dilaksanakan
15
  Kampanye mandiri tidak dilaporkan
3
Calon presiden dan, atau Promotor, dan, atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
30
Berita Acara tidak diserahkan tepat waktu (Aturan Keterlambatan)
2 per hari
Berita Acara tidak dibuat sesuai format
Dikembalikan dengan diberi sanksi 1 poin
  Berita Acara dibuat tidak relevan dengan keadaan sebenarnya
Dikembalikan
dengan diberi sanksi 5 poin

Keterangan :

·           Sebelum  berita  acara  diterima,  akan  diadakan  pemrosesan  berita  acara  dengan  kehadiran calon presiden yang menyerahkan. Apabila tidak relevan atau tidak sesuai format, akan langsung dikembalikan
·           Berita acara kampanye mandiri harus dibuat sesuai format dan diserahkan ke Panpel PEMIRA paling  lambat 24 jam setelah kampanye
·           Apabila berita acara tidak dibuat sesuai format atau tidak relevan, berita acara dikembalikan, dan pengembalian kepada Panpel ditetapkan maksimal 1 hari setelah pengembalian, ditambah poin   yang  ditentukan     sebagai            sanksi. Apabila            terlambat pengumpulannya,   sanksi keterlambatan berlaku. Kesalahan format atau ketidak relevanan untuk yang kedua kali dst mengikuti aturan ini (poin yang ditentukan, dan jika terlambat berlaku aturan keterlambatan lagi)
·           Untuk kasus merendahkan, singgung menyinggung yang dianggap khusus, juga untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran nama baik, akan dikaji lebih lanjut

Jenis Pelanggaran Khusus Kampanye Media

JENIS PELANGGARAN
JUMLAH
POIN
Calon presiden tidak melaksanakan kampanye media
15
Kampanye media tidak dilaporkan
15
Dilakukan sebelum masa kampanye
5 per hari
Terbukti dilakukan kampanye media yang tidak sah
5 per kasus
Calon presiden dan, atau promotor dan, atau tim sukses terbukti merusak kampanye media calon presiden lain
10
Media kampanye tidak langsung belum dibersihkan selama masa reses
5 per hari

Keterangan :
·         Media kampanye tidak langsung (apa pun bentuknya) harus dihapus dan apabila terbukti masih ada setelah masa reses dimulai, maka calon presiden akan dikenakan sejumlah poin yang disebut per hari dimulai dari dari hari pertama masa reses