Tampilkan postingan dengan label verifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label verifikasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2012

HASIL VERIFIKASI III

Menindaklanjuti hasil verifikasi II yg hanya meloloskan 1 bakal calon presiden menjadi calon presiden, kongres memutuskan untuk memberikan masa penangguhan tambahan bagi bakal calon yg belum lolos untuk melengkapi persyaratan selama 1 hari. Hal itu dilakukan untuk memunculkan calon berikutnya. Penangguhan tersebut dilaksanakan pada hari Senin yang lalu, 20 Februari 2012. Pada hari yang sama juga, pihak panitia melakukan verifikasi III yang berakhir pukul 22.15. Hasil verifikasi:
·                     Mohamad Ashyari Sastrosubroto, lolos verifikasi
·                     Taufik Nurcahyo, lolos verifikasi

Sehingga calon presiden KM-ITB 2012/2013 berjumlah tiga orang. Selanjutnya telah diadakan pembekalan kepada ketiga calon di sekre PEMIRA kemarin(21/02).

Semua Tahu, Semua Milih, Semua Bersatu

Sabtu, 18 Februari 2012

HASIL VERIFIKASI II

Verifikasi kedua ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Februari 2012 di ruang sekretariat Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 di CC barat sehubungan dengan gagalnya verifikasi pertama meloloskan bakal calon pada Jumat sebelumnya, 10 Februari 2012. Karena keterlambatan perwakilan dari salah satu bakal calon, maka proses ini terlambat dimulai dan baru bisa dibuka pukul 19.55.
Hasil verifikasi:
  • Gilang Permata Khusuma, tidak mengembalikan berkas hingga batas yang ditentukan.
  • Anjar Dimara Sakti, terdapat jabatan organisasi yang sebenarnya bukan organisasi pada CV.
  • Mohamad Ashyari Sastrosubroto, dukungan tidak mencapai 10 fakultas/sekolah dengan minimal 10% dari mahasiswa.
  • Taufik Nurcahyo, terdapat 10 program studi dengan dukungan kurang dari 10%.          
Berdasarkan hasil verifikasi di atas maka diputuskan bahwa hanya ada 1 orang bakal calon yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai Calon Presiden KM ITB 2012/2013, yaitu Anjar Dimara Sakti. Oleh karena itu, sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan, yaitu apabila tidak terdapat minimal 2 orang calon presiden setelah masa penangguhan, maka keputusan selanjutnya diserahkan kembali kepada Kongres KM ITB.