BAGIAN II
KAMPANYE PEMILU RAYA KM-ITB
I. Definisi
Kampanye
adalah sebuah tindakan dan proses untuk mencari dan mendapatkan dukungan massa.
Kegiatan pencarian dukungan tersebut dapat dilakukan secara individu ataupun
kelompok dengan berbagai metode, baik
langsung maupun tidak langsung. Kampanye langsung adalah sosialisasi dua arah
antara calon presiden dengan anggota KM-ITB. Kampanye tidak langsung adalah
sosialisasi satu arah antara calon presiden dengan anggota KM-ITB. Kampanye
dalam pemilu raya dimaksudkan sebagai sarana pencerdasan peserta Pemilu Raya
KM-ITB dan sarana pendekatan diri calon presiden kepada peserta Pemilu Raya
KM-ITB.
II.
Ketentuan Umum
2.1 Kampanye
1.
Seluruh rangkaian
kegiatan kampanye yang berada dalam wilayah pengawasan langsung Panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012 hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye yang telah
ditetapkan dengan sepengetahuan dan
pengesahan Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
2.
Area kampanye yang berada di bawah pengawasan langsung Panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012 adalah kampus ITB di Jalan Ganeca 10-12.
3.
Peserta rangkaian
kegiatan kampanye adalah calon Presiden KM-ITB, promotor, dan tim sukses.
4.
Dalam seluruh rangkaian
kegiatan kampanye, calon Presiden KM-ITB beserta para promotor wajib mengenakan jas almamater.
5.
Isi kampanye tidak diperkenankan mencela dengan mengandung
unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ( SARA) ataupun merendahkan sesama calon Presiden KM-ITB.
6.
Setiap calon Presiden
KM-ITB, promotor, dan tim sukses wajib mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 mulai
dari acara pembukaan kampanye hingga acara penutupan kampanye dan mematuhi
aturan yang ditetapkan panpel dan disahkan oleh kongres sesuai dengan yang
dijadwalkan panitia.
7.
a.
Calon Presiden KM-ITB
yang berhalangan hadir ataupun tidak bisa mengikuti acara kampanye yang
difasilitasi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 hingga selesai; baik karena sakit, ujian, praktikum, dan keadaan
darurat wajib membuktikannya dengan surat keterangan dari pihak yang
berwenang dan menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012 paling lambat 1 hari kerja setelah
acara tersebut selesai dilaksanakan.
b.
Calon Presiden KM-ITB
yang berhalangan hadir dalam acara kampanye tersebut wajib diwakili oleh promotornya yang dibuktikan dengan surat kuasa
bermaterai Rp 6.000,00.
c.
Calon Presiden KM-ITB
yang berhalangan hadir dalam acara kampanye tersebut wajib mengirimkan surat permohonan maaf kepada massa HMJ dan
massa UKM atau massa fakultas(TPB) yang hadir pada kampanye tersebut
melalui Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
8.
Tanggal, waktu, dan
tempat pelaksanaan seluruh kegiatan kampanye ditentukan oleh Panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012.
9.
Jika pada masa kampanye
dan selanjutnya jumlah calon presiden berkurang menjadi kurang dari dua,
keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada Kongres KM-ITB.
v
Dana Kampanye
1.
Dana kampanye tiap
calon Presiden KM-ITB diatur besarnya oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012,
dengan batas maksimal sebesar Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.
Sumber dana kampanye harus sesuai dengan AD/ART KM-ITB, BAB X
Keuangan, Pasal 21 yang berbunyi :
Keuangan KM-ITB diperoleh dari:
1. Iuran anggota KM-ITB
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan KM-ITB
3.
Bukti-bukti transaksi
yang menunjukkan jumlah sumber penerimaan dan pengeluran dana kampanye wajib diarsipkan dan diperlihatkan pada
Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 (divisi kampanye) paling lambat sebelum pengesahan media kampanye yang
menggunakan dana tersebut untuk
diaudit.
4.
Hasil audit akan
dipublikasikan ke seluruh anggota KM-ITB oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya
KM-ITB 2012 sebelum masa pemungutan suara.
v
Masa Tenang
Masa
Tenang adalah waktu menuju masa pemungutan suara dimana sudah tidak ada lagi
kampanye calon Presiden KM-ITB manapun dalam bentuk apapun.
III.
Jenis Kampanye
1.
Debat Calon Presiden
2.
Hearing Terpusat
3.
Hearing Zona
4.
Hearing TPB
5.
Kampanye Mandiri
6.
Hearing by Request
7.
Kampanye Media
IV.
Tata Cara
Hearing : Kegiatan calon presiden
menyampaikan pemikiran yang berkaitan dengan kapasitas dirinya dalam suatu
forum langsung dan dapat ditanggapi oleh peserta forum dalam rangka memengaruhi
peserta forum agar tujuan politik calon tercapai.
1.
Debat Calon Presiden
adalah
suatu kegiatan debat yang bertujuan sebagai fasilitas tambahan bagi massa
kampus dalam penghimpunan aspirasi berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang telah
dikumpulkan dan diseleksi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 dari seluruh
massa kampus.
a)
Debat Calon Presiden
ini dihadiri oleh massa kampus.
b)
Promotor, tim sukses,
dan massa kampus memiliki hak untuk menanggapi pernyataan di dalam forum hanya
pada waktu yang ditentukan.
c)
Para calon presiden
wajib didampingi oleh minimal 3 orang promotor dan
mendatangkan sekurang-kurangnya
20 orang
tim sukses.
d)
Setiap calon presiden
dan minimal 3 orang promotornya wajib hadir 10 menit sebelum debat calon
Presiden berlangsung untuk mengikuti briefing oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB
2012.
e)
Setiap calon presiden
yang diberikan toleransi maksimal ½ jam untuk pengumpulan 10 orang tim suksesnya tersebut akan diberikan sanksi karena dapat
disebut pelanggaran.
f)
Jika dalam waktu
toleransi maksimal ½ jam para calon presiden tidak dapat mendatangkan 3 (tiga)
orang promotor dan 10 orang tim sukses,
maka debat calon presiden tetap akan dilaksanakan, tetapi calon Presiden KM-ITB
yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi khusus dari divisi
komisi disiplin Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
2. Hearing
Terpusat adalah hearing
dengan peserta mahasiswa S-1 ITB.
a)
Para calon Presiden
KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 3 orang promotor dan mendatangkan
sekurang-kurangnya 20 orang tim
sukses.
b)
Setiap calon presiden
dan minimal 3 orang promotornya wajib hadir 10 menit sebelum hearing terpusat
berlangsung untuk mengikuti briefing oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
c)
Hearing terpusat akan dilaksanakan jika setiap calon
Presiden KM-ITB telah mendatangkan 3 orang promotor dan setengah dari massa tim
sukses minimal (10 orang).
d)
Jika setiap calon
Presiden KM-ITB belum dapat mendatangkan 3 orang promotor dan setengah dari
massa tim sukses minimal (10 orang tim
sukses) saat hearing terpusat akan di mulai, akan diberikan waktu toleransi
maksimal ½ jam untuk mendatangkan massa tim suksesnya.
e)
Setiap calon Presiden
yang diberikan toleransi maksimal ½ jam untuk pengumpulan 10 orang tim suksesnya tersebut akan diberikan sanksi karena dapat
disebut pelanggaran.
f)
Jika dalam waktu
toleransi maksimal ½ jam para calon Presiden tidak dapat mendatangkan 3 (tiga)
orang promotor dan 10 orang tim sukses,
maka hearing tetap akan dilaksanakan, tetapi calon Presiden KM-ITB yang
melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi khusus dari divisi komisi
disiplin Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
3. Hearing
Zona adalah hearing yang
dilaksanakan dalam zona yang telah ditentukan dan dihadiri oleh massa himpunan
dalam zona tersebut ditambah massa fakultas(TPB) yang diundang.
a)
Masing-masing calon
Presiden KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 2 orang promotor dan mendatangkan
sekurang – kurangnya 10 orang tim sukses,
b)
Para calon Presiden
KM-ITB dan minimal 2 orang promotor wajib datang 10 menit sebelum acara dimulai
untuk mengikuti briefing yang diadakan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
c)
Hearing dapat
dilaksanakan jika setiap calon Presiden KM-ITB telah mendatangkan 2 orang
promotor, setengah dari massa tim sukses minimal(5 orang tim sukses) dan setengah kuorum dari massa himpunan zona
tersebut ditambah setengah kuorum dari massa fakultas(TPB) yang diundang.
d)
Jika para calon
Presiden KM-ITB belum dapat memenuhi poin c saat hearing akan di mulai, maka
akan diberikan waktu toleransi maksimal ½ jam untuk memenuhi poin c tersebut.
e)
Setiap hearing zona
harus diselesaikan tepat sebelum jam 23.00 WIB (mengacu pada peraturan K3L,
jika terdapat perubahan toleransi waktu akan diberitahukan oleh Panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012).
f)
Panitia Pemilu Raya
KM-ITB 2012 membagi area kampus ITB menjadi beberapa zona, yaitu:
· Zona Barat Daya
· Zona Barat Laut
· Zona Timur Laut
· Zona Tenggara
· Zona Tengah
· Zona Labtek Biru
g)
Setiap calon Presiden
KM-ITB memastikan kedatangan kuorum dari
setiap himpunan yang berada di zona tersebut ditambah massa fakultas/TPB
yang diundang(peserta hearing).
Kuorum
akan ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada :
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)
: 5
- 50, kuorum = 5 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB) : 51
- 100, kuorum = 10 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)
: 101
- 200, kuorum = 15 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)
: 201
- 300, kuorum = 25 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)
: 301 - 400, kuorum = 35 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)
lebih dari 400, kuorum = 45 orang
Jika
kuorum masing-masing himpunan dan/atau fakultas(TPB) tidak terpenuhi ½ nya,
maka panpel akan menghitung kuorum
berdasarkan kuorum total. Aturan kuorum total:
· Zona Barat Daya :
HMS, HIMAFI, HMM, KMPN, FITB(TPB),
FTTM(TPB) (103 orang)
· Zona Barat Laut : MTI,
HIMASTRON, HIMATIKA, KM-SBM, SBM(TPB), FTSL(TPB) (95 orang)
· Zona Timur Laut : HMTM PATRA, AMISCA, HIMA TG ‘TERRA’, HMTG
GEA, HMT, IMMG, FTI(TPB), SITH(TPB) (104 orang)
· Zona Tenggara : IMA-G, KMSR, HMTL, IMG, HMP Pangripta Loka,
FSRD(TPB), FMIPA(TPB) (121 orang)
· Zona Tengah: HMF Ars Praeparandi, HME, HMIF, HMFT, KMKL,
FTMD(TPB), SAPPK(TPB) (126 orang)
· Labtek Biru : HMO Triton, HMME Atmosphaira, MTM, HIMATEK,
Nymphaea, STEI(TPB), SF(TPB) (91 orang)
Jika
kuorum total tidak terpenuhi, maka hearing di zona tersebut akan dibubarkan. Namun HMJ dan/atau
fakultas(TPB) yang memenuhi kuorumnya akan diberi undangan untuk menghadiri
hearing di zona lain.
h)
Anggota-anggota unit
yang bergabung dalam himpunan dapat mengikuti hearing di zona himpunannya.
Anggota yang tidak bergabung dengan
himpunan manapun dapat mengikuti hearing zona manapun, namun presensinya tidak
mempengaruhi perhitungan peserta hearing.
4.
Hearing TPB
Adalah hearing yang ditujukan
untuk mahasiswa TPB.
a)
Untuk TPB, akan
diadakan 1 kali hearing
b)
Para calon Presiden
KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 2 orang promotor dan mendatangkan sekurang
– kurangnya 10 orang tim sukses.
c)
Setiap calon Presiden
KM-ITB memastikan kedatangan sekurang-kurangnya
kuorum dari setiap fakultas yang
menjadi peserta hearing.
Kuorum
akan ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada :
·
Jika jumlah anggota
fakultas : 100 - 200, kuorum = 15
orang
·
Jika jumlah anggota
fakultas : 201 - 300, kuorum = 25
orang
·
Jika jumlah anggota
fakultas : 301 - 400, kuorum = 35 orang
·
Jika jumlah anggota
fakultas lebih dari 400, kuorum = 45 orang
d)
Para calon Presiden
KM-ITB dan minimal 2 orang promotor wajib datang 10 menit sebelum acara dimulai untuk mengikuti briefing yang
diadakan oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012.
e)
Hearing dapat
dilaksanakan jika setiap calon Presiden telah mendatangkan 2 orang promotor,
setengah dari massa pendukung minimal (5 orang) dan setengah jumlah minimal
peserta hearing dari tiap fakultas peserta hearing.
f)
Jika para calon
Presiden belum dapat mendatangkan 2 orang promotor, setengah dari massa
pendukung minimal(5 orang), dan setengah jumlah minimal peserta hearing dari
tiap fakultas di zona tersebut saat hearing akan di mulai, maka akan diberikan
waktu toleransi maksimal ½ jam untuk mendatangkan massa pendukung dan peserta
tersebut.
g)
Jika kuorum
masing-masing fakultas tidak terpenuhi ½ nya, maka Panitia Pemilu Raya KM-ITB
2012 akan menghitung kuorum berdasarkan
kuorum total yaitu 166 orang. Jika
kuorum total tidak terpenuhi, maka hearing tersebut akan dibubarkan dan diganti dengan hari lain.
h)
Batas waktu pengadaan
hearing TPB adalah sebelum masa kampanye berakhir.
i)
Hearing TPB ini terdiri
dari 3 babak. Babak pertama adalah penyampaian visi, misi, serta proker calon
Presiden, babak kedua adalah sesi diskusi panel, dan babak ketiga adalah sesi
tanya jawab bebas antara calon Presiden dan peserta hearing.
j)
Hearing TPB harus
diselesaikan tepat sebelum jam 23.00 WIB (mengacu pada peraturan K3L, jika
terdapat perubahan toleransi waktu akan diberitahukan oleh panpel).
5. Kampanye
Mandiri
Segala kegiatan yang
dikelola dan dilakukan calon Presiden KM-ITB, tim promotor, dan/atau tim
suksesnya dalam rangka memperoleh dukungan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Memenuhi kuorum mulai,
yaitu 27 orang.
2.
Memiliki waktu dan
tempat khusus yang direncanakan.
3.
Diselenggarakan oleh
calon presiden, promotor, atau tim suksesnya.
b) Setiap calon Presiden wajib melaksanakan kampanye mandiri minimal sebanyak 1 kali.
e) Calon Presiden KM-ITB harus membuat berita acara jika telah
selesai melaksanakan kampanye mandiri.
f) Berita acara dengan format yang telah ditentukan oleh Panitia
Pemilu Raya KM-ITB 2012 harus diserahkan ke Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012
maksimal 24 jam setelah kampanye mandiri tersebut berakhir.
g) Jika berita acara tersebut tidak lengkap atau tidak relevan,
maka berita acara tersebut akan dikembalikan dan calon presiden akan
mendapatkan sanksi. Berita acara yang telah dikembalikan tersebut harus
dilengkapi dan diserahkan kembali kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012
maksimal 24 jam setelah berita acara tersebut dikembalikan.
6. Hearing by request adalah hearing yang diselenggarakan panitia atas permintaan HMJ, UKM,
dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB).
a.
Hearing by request hanya dilakukan
bila ada permintaan dari HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB).
Permintaan hearing ditujukan kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012(divisi
kampanye) dan dilakukan paling lambat H-3 hearing by request.
b.
Hearing by request
hanya akan dilaksanakan pada rentang waktu yang telah ditetapkan Panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012 dan mengacu pada jadwal kampanye keseluruhan dan keputusan
dari calon Presiden KM-ITB, sehingga tidak mengganggu kegiatan kampanye wajib lainnya.
c.
HMJ, UKM, dan/atau
fakultas (bagi mahasiswa TPB) yang meminta diadakannya hearing harus
menyediakan waktu, tempat, dan logistik hearing pada hari yang telah
ditentukan.
d.
Hearing hanya akan
dilakukan bila kuorum yang ditentukan terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan
tujuan dari kampanye yaitu sebagai sarana promosi kepada massa kampus.
e.
Kuorum akan ditentukan
sesuai dengan kondisi yang ada :
·
Jika jumlah anggota HMJ,
UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 5 - 50, kuorum = 30% dari jumlah anggota
·
Jika jumlah anggota HMJ,
UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 51 - 100, kuorum = 30 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ,
UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 101 - 200, kuorum = 50 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ,
UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 201 - 300, kuorum = 70 orang
·
Jika jumlah anggota HMJ,
UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) lebih dari 300, kuorum = 90 orang
f.
Setiap akan diadakan hearing
by request, calon Presiden akan dihubungi oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya
KM-ITB 2012 dan calon Presiden KM-ITB tersebut wajib mengonfirmasi kepastian
kehadiran di acara hearing by request pada H-2.
g.
Jika
calon Presiden KM-ITB tidak dapat hadir, maka wajib membuat surat pernyataan
tertulis berisi alasan ketidakhadiran
hearing by request yang ditujukan kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012
pada H-2 hearing by request.
h.
HMJ, UKM, dan/atau
fakultas (bagi mahasiswa TPB) yang meminta untuk diadakannya hearing by request
wajib mengonfirmasi kesiapan lembaga tersebut dalam menyediakan waktu, tempat,
dan logistik hearing pada H-1 hearing by request.
i.
Jika terjadi
kesepakatan untuk diadakannya hearing by request, maka hearing tersebut wajib
dihadiri oleh calon Presiden KM-ITB dan minimal 2 orang promotor.
j.
Panitia Pemilu Raya
KM-ITB 2012 akan menyediakan tim untuk mengawasi isi dan jalannya hearing.
7.
Kampanye Media adalah
segala bentuk
kampanye yang diorganisasi dan dilakukan oleh calon Presiden KM-ITB, tim
promotor dan tim suksesnya dalam rangka memperoleh dukungan dengan menggunakan
media.
Definisi Media
:
me·dia
/média/ n
2
alat (sarana) komunikasi spt koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan
spanduk;
--
cetak sarana media massa yg dicetak dan diterbitkan secara
berkala spt surat kabar, majalah;
--
elektronik sarana media massa yg mempergunakan alat-alat
elektronik modern, seperti radio, televisi, film, media maya;
--
film sarana media massa yg disiarkan dng menggunakan
peralatan film (film, proyektor, layar); alat penghubung yg berupa film;
--
pendidikan Dik alat dan bahan yg digunakan dl proses
pengajaran atau pembelajaran;
--
periklanan Kom sarana komunikasi massa yg menyediakan
beberapa bentuk periklanan, msl surat kabar, televisi, dan radio
a)
Calon Presiden KM-ITB
wajib melaksanakan minimal 1 kali
kampanye media.
b)
Setiap calon Presiden
KM-ITB yang melakukan kampanye media wajib melaporkan bentuk dari media
pemasangannya ke Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 dan melampirkan 1 sampelnya.
c)
·
Media kampanye
dinyatakan sah jika terdapat stempel /
cap Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012. Pelaporan dan pengecapan stempel pada
kampanye media dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh Panitia
Pemilu Raya KM-ITB 2012.
·
Untuk media kampanye yang tidak ditempel seperti baligho,
instalasi, patung, properti, dan lain-lain harus mengikuti aturan yang berlaku
di ITB dan perizinan tidak diurus oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
·
Untuk media kampanye yang tidak ditempel seperti baligho,
instalasi, patung, properti, dan lain-lain, calon Presiden KM-ITB hanya perlu mengirimkan desain dalam bentuk
softcopy ke panitia dan tetap didaftarkan dalam form kampanye media kemudian di
cap medianya.
·
Kampanye melalui media
radio ITB sah jika contoh rekaman isi/jargon iklan tersebut telah
diperdengarkan kepada panpel dan disetujui oleh panpel.
·
Jika ingin mengisi
siaran di radio, calon Presiden melaporkan rencananya berupa waktu dan tempat
dan melaporkan berupa berita acara setelah siaran selesai.
d)
Untuk
kampanye melalui media internet dibebaskan dari ketentuan untuk melapor,
akan tetapi tetap tidak diperkenankan mencela
dengan mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) ataupun merendahkan
sesama calon Presiden KM-ITB.
e)
Pelaksanaan kampanye media
harus mengikuti peraturan panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
f)
Penyebaran media
kampanye di luar area pengawasan langsung Panitia Pemilu Raya KM-ITB berada di luar tanggung jawab panitia Pemilu
Raya KM-ITB 2012. Tindakan selanjutnya yang terkait dengan
hal ini akan disesuaikan dengan kode etik dan hasil konsultasi dengan Kongres
KM-ITB.
g)
Panitia Pemilu Raya
KM-ITB 2012 berhak menegur dan melepas penyebaran media kampanye apabila tidak
sesuai dengan peraturan Pemilu Raya KM-ITB 2012.
h)
Setiap calon Presiden KM-ITB beserta
promotor dan tim suksesnya tidak diperkenankan merusak media/sarana kampanye
para calon Presiden KM-ITB lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar