Rabu, 22 Februari 2012

TATA CARA PEMIRA KM-ITB 2012 (PART 2)


BAGIAN II
   KAMPANYE PEMILU RAYA KM-ITB
I. Definisi
Kampanye adalah sebuah tindakan dan proses untuk mencari dan mendapatkan dukungan massa. Kegiatan pencarian dukungan tersebut dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok dengan berbagai  metode, baik langsung maupun tidak langsung. Kampanye langsung adalah sosialisasi dua arah antara calon presiden dengan anggota KM-ITB. Kampanye tidak langsung adalah sosialisasi satu arah antara calon presiden dengan anggota KM-ITB. Kampanye dalam pemilu raya dimaksudkan sebagai sarana pencerdasan peserta Pemilu Raya KM-ITB dan sarana pendekatan diri calon presiden kepada peserta Pemilu Raya KM-ITB.

II. Ketentuan Umum

2.1  Kampanye

1.    Seluruh rangkaian kegiatan kampanye yang berada dalam wilayah pengawasan langsung Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye yang telah ditetapkan dengan sepengetahuan dan pengesahan Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
2.    Area kampanye yang berada di bawah pengawasan langsung Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 adalah kampus ITB di Jalan Ganeca 10-12.
3.    Peserta rangkaian kegiatan kampanye adalah calon Presiden KM-ITB, promotor, dan tim sukses.
4.    Dalam seluruh rangkaian kegiatan kampanye, calon Presiden KM-ITB beserta para promotor wajib mengenakan jas almamater.
5.    Isi kampanye tidak diperkenankan mencela dengan mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan ( SARA) ataupun merendahkan sesama calon Presiden KM-ITB.
6.    Setiap calon Presiden KM-ITB, promotor, dan  tim sukses wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 mulai dari acara pembukaan kampanye hingga acara penutupan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan panpel dan disahkan oleh kongres sesuai dengan yang dijadwalkan panitia.
7.     
a.    Calon Presiden KM-ITB yang berhalangan hadir ataupun tidak bisa mengikuti acara kampanye yang difasilitasi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 hingga selesai; baik karena sakit, ujian, praktikum, dan keadaan darurat wajib membuktikannya dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012 paling lambat 1 hari kerja setelah acara tersebut selesai dilaksanakan.
b.    Calon Presiden KM-ITB yang berhalangan hadir dalam acara kampanye tersebut wajib diwakili oleh promotornya yang dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,00.
c.    Calon Presiden KM-ITB yang berhalangan hadir dalam acara kampanye tersebut wajib mengirimkan surat permohonan maaf kepada massa HMJ dan massa UKM atau massa fakultas(TPB) yang hadir pada kampanye tersebut melalui Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
8.    Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seluruh kegiatan kampanye ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
9.    Jika pada masa kampanye dan selanjutnya jumlah calon presiden berkurang menjadi kurang dari dua, keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada Kongres KM-ITB.


v  Dana Kampanye
1.        Dana kampanye tiap calon Presiden KM-ITB diatur besarnya oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012, dengan batas maksimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2.        Sumber dana kampanye harus sesuai dengan AD/ART KM-ITB, BAB X Keuangan, Pasal 21 yang berbunyi :

Keuangan KM-ITB diperoleh dari:
1. Iuran anggota KM-ITB
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KM-ITB

3.        Bukti-bukti transaksi yang menunjukkan jumlah sumber penerimaan dan pengeluran dana kampanye wajib diarsipkan dan diperlihatkan pada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 (divisi kampanye) paling lambat sebelum pengesahan media kampanye yang menggunakan dana tersebut untuk diaudit.
4.        Hasil audit akan dipublikasikan ke seluruh anggota KM-ITB oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012 sebelum masa pemungutan suara.

v  Masa Tenang

Masa Tenang adalah waktu menuju masa pemungutan suara dimana sudah tidak ada lagi kampanye calon Presiden KM-ITB manapun dalam bentuk apapun.

III. Jenis Kampanye

1.      Debat Calon Presiden
2.      Hearing Terpusat
3.      Hearing Zona
4.      Hearing TPB
5.      Kampanye Mandiri
6.      Hearing by Request
7.      Kampanye Media

IV. Tata Cara

        Hearing : Kegiatan calon presiden menyampaikan pemikiran yang berkaitan dengan kapasitas dirinya dalam suatu forum langsung dan dapat ditanggapi oleh peserta forum dalam rangka memengaruhi peserta forum agar tujuan politik calon tercapai.

1.      Debat Calon Presiden
adalah suatu kegiatan debat yang bertujuan sebagai fasilitas tambahan bagi massa kampus dalam penghimpunan aspirasi berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang telah dikumpulkan dan diseleksi oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 dari seluruh massa kampus.
a)      Debat Calon Presiden ini dihadiri oleh massa kampus.
b)      Promotor, tim sukses, dan massa kampus memiliki hak untuk menanggapi pernyataan di dalam forum hanya pada waktu yang ditentukan.
c)      Para calon presiden wajib didampingi oleh minimal 3 orang promotor dan mendatangkan sekurang-kurangnya 20 orang tim sukses.
d)      Setiap calon presiden dan minimal 3 orang promotornya wajib hadir 10 menit sebelum debat calon Presiden berlangsung untuk mengikuti briefing oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
e)      Setiap calon presiden yang diberikan toleransi maksimal ½ jam untuk pengumpulan 10 orang tim suksesnya tersebut akan diberikan sanksi karena dapat disebut pelanggaran.
f)       Jika dalam waktu toleransi maksimal ½ jam para calon presiden tidak dapat mendatangkan 3 (tiga) orang promotor dan 10 orang tim sukses, maka debat calon presiden tetap akan dilaksanakan, tetapi calon Presiden KM-ITB yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi khusus dari divisi komisi disiplin Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.

2.      Hearing Terpusat adalah hearing dengan peserta mahasiswa S-1 ITB.
a)      Para calon Presiden KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 3 orang promotor dan mendatangkan sekurang-kurangnya 20 orang tim sukses.
b)      Setiap calon presiden dan minimal 3 orang promotornya wajib hadir 10 menit sebelum hearing terpusat berlangsung untuk mengikuti briefing oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
c)      Hearing terpusat akan dilaksanakan jika setiap calon Presiden KM-ITB telah mendatangkan 3 orang promotor dan setengah dari massa tim sukses minimal (10 orang).
d)      Jika setiap calon Presiden KM-ITB belum dapat mendatangkan 3 orang promotor dan setengah dari massa tim sukses minimal (10 orang tim sukses) saat hearing terpusat akan di mulai, akan diberikan waktu toleransi maksimal ½ jam untuk mendatangkan massa tim suksesnya.
e)      Setiap calon Presiden yang diberikan toleransi maksimal ½ jam untuk pengumpulan 10 orang tim suksesnya tersebut akan diberikan sanksi karena dapat disebut pelanggaran.
f)       Jika dalam waktu toleransi maksimal ½ jam para calon Presiden tidak dapat mendatangkan 3 (tiga) orang promotor dan 10 orang tim sukses, maka hearing tetap akan dilaksanakan, tetapi calon Presiden KM-ITB yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi khusus dari divisi komisi disiplin Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.

3.      Hearing Zona adalah hearing yang dilaksanakan dalam zona yang telah ditentukan dan dihadiri oleh massa himpunan dalam zona tersebut ditambah massa fakultas(TPB) yang diundang.
a)      Masing-masing calon Presiden KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 2 orang promotor dan mendatangkan sekurang – kurangnya 10 orang tim sukses,
b)      Para calon Presiden KM-ITB dan minimal 2 orang promotor wajib datang 10 menit sebelum acara dimulai untuk mengikuti briefing yang diadakan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
c)      Hearing dapat dilaksanakan jika setiap calon Presiden KM-ITB telah mendatangkan 2 orang promotor, setengah dari massa tim sukses minimal(5 orang tim sukses) dan setengah kuorum dari massa himpunan zona tersebut ditambah setengah kuorum dari massa fakultas(TPB) yang diundang.
d)      Jika para calon Presiden KM-ITB belum dapat memenuhi poin c saat hearing akan di mulai, maka akan diberikan waktu toleransi maksimal ½ jam untuk memenuhi poin c tersebut.
e)      Setiap hearing zona harus diselesaikan tepat sebelum jam 23.00 WIB (mengacu pada peraturan K3L, jika terdapat perubahan toleransi waktu akan diberitahukan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012).
f)       Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 membagi area kampus ITB menjadi beberapa zona, yaitu:
·      Zona Barat Daya
·      Zona Barat Laut
·      Zona Timur Laut
·      Zona Tenggara
·      Zona Tengah
·      Zona Labtek Biru
g)      Setiap calon Presiden KM-ITB memastikan kedatangan kuorum dari  setiap himpunan yang berada di zona tersebut ditambah massa fakultas/TPB yang diundang(peserta hearing).
Kuorum akan ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada :
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  : 5 - 50, kuorum = 5 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  : 51 - 100, kuorum = 10 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  : 101 - 200, kuorum = 15 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  : 201 - 300, kuorum = 25 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  : 301 - 400, kuorum =  35 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ/fakultas(TPB)  lebih dari 400, kuorum = 45 orang
Jika kuorum masing-masing himpunan dan/atau fakultas(TPB) tidak terpenuhi ½ nya, maka panpel akan  menghitung kuorum berdasarkan kuorum total. Aturan kuorum total:
·      Zona Barat Daya  : HMS,  HIMAFI, HMM, KMPN, FITB(TPB), FTTM(TPB) (103 orang)
·      Zona Barat Laut  : MTI, HIMASTRON, HIMATIKA, KM-SBM, SBM(TPB), FTSL(TPB) (95 orang)
·      Zona Timur Laut : HMTM PATRA, AMISCA, HIMA TG ‘TERRA’, HMTG GEA, HMT, IMMG, FTI(TPB), SITH(TPB) (104 orang)
·      Zona Tenggara : IMA-G, KMSR, HMTL, IMG, HMP Pangripta Loka, FSRD(TPB), FMIPA(TPB) (121 orang)
·      Zona Tengah: HMF Ars Praeparandi, HME, HMIF, HMFT, KMKL, FTMD(TPB), SAPPK(TPB) (126 orang)
·      Labtek Biru : HMO Triton, HMME Atmosphaira, MTM, HIMATEK, Nymphaea, STEI(TPB), SF(TPB) (91 orang)
Jika kuorum total tidak terpenuhi, maka hearing di zona tersebut akan dibubarkan. Namun HMJ dan/atau fakultas(TPB) yang memenuhi kuorumnya akan diberi undangan untuk menghadiri hearing di zona lain.
h)      Anggota-anggota unit yang bergabung dalam himpunan dapat mengikuti hearing di zona himpunannya. Anggota yang  tidak bergabung dengan himpunan manapun dapat mengikuti hearing zona manapun, namun presensinya tidak mempengaruhi perhitungan peserta hearing.

4.      Hearing TPB
Adalah hearing yang ditujukan untuk mahasiswa TPB.
a)      Untuk TPB, akan diadakan 1 kali hearing
b)      Para calon Presiden KM-ITB wajib didampingi oleh minimal 2 orang promotor dan mendatangkan sekurang – kurangnya 10 orang tim sukses.
c)      Setiap calon Presiden KM-ITB memastikan kedatangan sekurang-kurangnya  kuorum dari  setiap fakultas yang menjadi peserta hearing.
Kuorum akan ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada :
·         Jika jumlah anggota fakultas : 100 - 200, kuorum = 15 orang
·         Jika jumlah anggota fakultas : 201 - 300, kuorum = 25 orang
·         Jika jumlah anggota fakultas : 301 - 400, kuorum =  35 orang
·         Jika jumlah anggota fakultas lebih dari 400, kuorum = 45 orang
d)      Para calon Presiden KM-ITB dan minimal 2 orang promotor wajib datang 10 menit sebelum acara dimulai untuk mengikuti briefing yang diadakan oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012.
e)      Hearing dapat dilaksanakan jika setiap calon Presiden telah mendatangkan 2 orang promotor, setengah dari massa pendukung minimal (5 orang) dan setengah jumlah minimal peserta hearing dari tiap fakultas peserta hearing.
f)       Jika para calon Presiden belum dapat mendatangkan 2 orang promotor, setengah dari massa pendukung minimal(5 orang), dan setengah jumlah minimal peserta hearing dari tiap fakultas di zona tersebut saat hearing akan di mulai, maka akan diberikan waktu toleransi maksimal ½ jam untuk mendatangkan massa pendukung dan peserta tersebut.
g)      Jika kuorum masing-masing fakultas tidak terpenuhi ½ nya, maka Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 akan  menghitung kuorum berdasarkan kuorum total yaitu 166 orang. Jika kuorum total tidak terpenuhi, maka hearing tersebut akan dibubarkan dan diganti dengan hari lain.
h)      Batas waktu pengadaan hearing TPB adalah sebelum masa kampanye berakhir.
i)        Hearing TPB ini terdiri dari 3 babak. Babak pertama adalah penyampaian visi, misi, serta proker calon Presiden, babak kedua adalah sesi diskusi panel, dan babak ketiga adalah sesi tanya jawab bebas antara calon Presiden dan peserta hearing.
j)        Hearing TPB harus diselesaikan tepat sebelum jam 23.00 WIB (mengacu pada peraturan K3L, jika terdapat perubahan toleransi waktu akan diberitahukan oleh panpel).


5.      Kampanye Mandiri
Segala kegiatan yang dikelola dan dilakukan calon Presiden KM-ITB, tim promotor, dan/atau tim suksesnya dalam rangka memperoleh dukungan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Memenuhi kuorum mulai, yaitu 27 orang.
2.      Memiliki waktu dan tempat khusus yang direncanakan.
3.      Diselenggarakan oleh calon presiden, promotor, atau tim suksesnya.

a)      Jika calon presiden ingin melakukan kampanye mandiri, harus melapor ke panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 paling lambat J-4 sebelum kampanye mandiri dilaksanakan.
b)      Setiap calon Presiden wajib melaksanakan kampanye mandiri minimal sebanyak 1 kali.
c)      Waktu pelaksanaan kampanye mandiri disesuaikan dengan jadwal keseluruhan kegiatan kampanye dan telah disahkan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
d)      Kampanye mandiri harus dilakukan di dalam area pengawasan langsung Panitia Pemilu Raya KM-ITB.
e)      Calon Presiden KM-ITB harus membuat berita acara jika telah selesai melaksanakan kampanye mandiri.
f)       Berita acara dengan format yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 harus diserahkan ke Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 maksimal 24 jam setelah kampanye mandiri tersebut berakhir.
g)      Jika berita acara tersebut tidak lengkap atau tidak relevan, maka berita acara tersebut akan dikembalikan dan calon presiden akan mendapatkan sanksi. Berita acara yang telah dikembalikan tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kembali kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 maksimal 24 jam setelah berita acara tersebut dikembalikan.

6.      Hearing by request adalah hearing yang diselenggarakan panitia atas permintaan HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB).
a.       Hearing by request hanya dilakukan bila ada permintaan dari HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB). Permintaan hearing ditujukan kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012(divisi kampanye) dan dilakukan paling lambat H-3 hearing by request.
b.      Hearing by request hanya akan dilaksanakan pada rentang waktu yang telah ditetapkan Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 dan mengacu pada jadwal kampanye keseluruhan dan keputusan dari calon Presiden KM-ITB, sehingga tidak mengganggu kegiatan kampanye wajib lainnya.
c.       HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) yang meminta diadakannya hearing harus menyediakan waktu, tempat, dan logistik hearing pada hari yang telah ditentukan.
d.      Hearing hanya akan dilakukan bila kuorum yang ditentukan terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan tujuan dari kampanye yaitu sebagai sarana promosi kepada massa kampus.
e.       Kuorum akan ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada :
·         Jika jumlah anggota HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 5 - 50, kuorum = 30% dari jumlah anggota
·         Jika jumlah anggota HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 51 - 100, kuorum = 30 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 101 - 200, kuorum = 50 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) : 201 - 300, kuorum = 70 orang
·         Jika jumlah anggota HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) lebih dari 300, kuorum = 90 orang  
f.       Setiap akan diadakan hearing by request, calon Presiden akan dihubungi oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM-ITB 2012 dan calon Presiden KM-ITB tersebut wajib mengonfirmasi kepastian kehadiran di acara hearing by request pada H-2.
g.       Jika calon Presiden KM-ITB tidak dapat hadir, maka wajib membuat surat pernyataan tertulis berisi alasan ketidakhadiran  hearing by request yang ditujukan kepada Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 pada H-2 hearing by request.
h.      HMJ, UKM, dan/atau fakultas (bagi mahasiswa TPB) yang meminta untuk diadakannya hearing by request wajib mengonfirmasi kesiapan lembaga tersebut dalam menyediakan waktu, tempat, dan logistik hearing pada H-1 hearing by request.
i.        Jika terjadi kesepakatan untuk diadakannya hearing by request, maka hearing tersebut wajib dihadiri oleh calon Presiden KM-ITB dan minimal 2 orang promotor.
j.        Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 akan menyediakan tim untuk mengawasi isi dan jalannya hearing.

7.      Kampanye Media adalah
segala bentuk kampanye yang diorganisasi dan dilakukan oleh calon Presiden KM-ITB, tim promotor dan tim suksesnya dalam rangka memperoleh dukungan dengan menggunakan media.

Definisi Media :
me·dia /média/ n 
2 alat (sarana) komunikasi spt koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk;
-- cetak sarana media massa yg dicetak dan diterbitkan secara berkala spt surat kabar, majalah;
-- elektronik sarana media massa yg mempergunakan alat-alat elektronik modern, seperti radio, televisi, film, media maya;
-- film sarana media massa yg disiarkan dng menggunakan peralatan film (film, proyektor, layar); alat penghubung yg berupa film;
-- pendidikan Dik alat dan bahan yg digunakan dl proses pengajaran atau pembelajaran;
-- periklanan Kom sarana komunikasi massa yg menyediakan beberapa bentuk periklanan, msl surat kabar, televisi, dan radio

a)         Calon Presiden KM-ITB wajib melaksanakan minimal 1 kali kampanye media.
b)        Setiap calon Presiden KM-ITB yang melakukan kampanye media wajib melaporkan bentuk dari media pemasangannya ke Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 dan melampirkan 1 sampelnya.
c)          
·         Media kampanye dinyatakan sah jika terdapat stempel / cap Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012. Pelaporan dan pengecapan stempel pada kampanye media dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
·         Untuk media kampanye yang tidak ditempel seperti baligho, instalasi, patung, properti, dan lain-lain harus mengikuti aturan yang berlaku di ITB dan perizinan tidak diurus oleh Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
·         Untuk media kampanye yang tidak ditempel seperti baligho, instalasi, patung, properti, dan lain-lain, calon Presiden KM-ITB hanya perlu mengirimkan desain dalam bentuk softcopy ke panitia dan tetap didaftarkan dalam form kampanye media kemudian di cap medianya.
·         Kampanye melalui media radio ITB sah jika contoh rekaman isi/jargon iklan tersebut telah diperdengarkan kepada panpel dan disetujui oleh panpel.
·         Jika ingin mengisi siaran di radio, calon Presiden melaporkan rencananya berupa waktu dan tempat dan melaporkan berupa berita acara setelah siaran selesai.
d)      Untuk kampanye melalui media internet dibebaskan dari ketentuan untuk melapor, akan tetapi tetap tidak diperkenankan mencela dengan mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) ataupun merendahkan sesama calon Presiden KM-ITB.
e)      Pelaksanaan kampanye media harus mengikuti peraturan panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012.
f)       Penyebaran media kampanye di luar area pengawasan langsung Panitia Pemilu Raya KM-ITB berada di luar tanggung jawab panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012. Tindakan selanjutnya yang terkait dengan hal ini akan disesuaikan dengan kode etik dan hasil konsultasi dengan Kongres KM-ITB.
g)      Panitia Pemilu Raya KM-ITB 2012 berhak menegur dan melepas penyebaran media kampanye apabila tidak sesuai dengan peraturan Pemilu Raya KM-ITB 2012.
h)        Setiap calon Presiden KM-ITB beserta promotor dan tim suksesnya tidak diperkenankan merusak media/sarana kampanye para calon Presiden KM-ITB lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar