Rabu, 22 Februari 2012

TATA CARA PEMIRA KM-ITB 2012 (PART 4)


BAGIAN IV
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Sistem pemungutan suara pada pemilu raya KM ITB 2012 akan dilakukan dengan metode electronic voting.
Terdapat sistem lain, yaitu metode kertas, yang akan dilaksanakan ketika metode electronic voting tidak memungkinkan dilaksanakan. Kedua metode tersebut seperti dijelaskan di bawah ini
                                       
 I.       Ketentuan Umum Pemungutan Suara
A.    Masa pemungutan suara dilakukan selama 3 hari dari pukul 09.00 – 19.00  WIB.
B.    Tempat pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS dengan sistem elektronik.
C.   Pemberian suara untuk satu calon Presiden KM ITB.
D.   Setiap pemilih hanya memiliki satu hak suara.
E.    Daftar pemilih tetap yang digunakan pada metode kertas dan metode electronic vote adalah sama.
F.    Daftar pemilih tetap akan diambil dengan kriteria mahasiswa yang masih aktif sampai bulan april 2012, meliputi mahasiswa fakultas (TPB) dan jurusan.
G.   Lokasi TPS akan berdekatan dengan himpunan jurusan untuk mahasiswa jurusan, dan di tempat umum untuk mahasiswa TPB. Lokasi spesifik ditentukan oleh panpel.
H.   Satu TPS dapat menampung lebih dari satu jurusan yang lokasinya berdekatan, dan dapat menampung lebih dari satu fakultas.


II. Tata Cara Pemungutan Suara

A. Metode E- Vote
1. Sistem pemungutan suara yang dirancang dengan kerjasama antara Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan IA ITB.
2. Perangkat TPS berupa satu set mesin voting, yang berisi mesin kendali, mesin vote, set kabel, lampu, stop kontak, tempat kertas, serta kertas & tinta printer.
3. Tempat pelaksanaan pemungutan suara akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
4.  Sebelum memberikan hak pilihnya :
a. Pemilih harus menunjukkan KTM-nya.
b. Jika KTM hilang maka dapat diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto diri.
c. Jika KTM dan KSM hilang maka dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengaman  dan menunjukkan KTP/keterangan identitas lain yg memiliki foto diri.
5. NIM pemilih akan dicatat dan dicocokkan oleh operator TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tiap pemilih hanya terdaftar di satu TPS yang ditentukan oleh panitia.
6. Pemilih dapat masuk ke bilik dan memilih setelah lampu menyala dan dipersilahkan oleh operator.
7. Karcis akan keluar dari printer dan wajib dimasukkan ke dalam kotak suara. Karcis memiliki kode khusus yang tidak akan diumumkan oleh panitia pemira.
8. Setiap paginya, alat akan dicek ulang secara terpusat oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan wajib dihadiri oleh promotor dari setiap calon dan perwakilan Kongres KM ITB sebagai saksi.

B. Metode Kertas
1.    Perangkat TPS berupa kotak suara, kartu suara, dan bilik untuk memilih.
2.    Setiap pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya menggunakan elektronik vote tidak dapat memilih lagi pada metode kertas, berlaku sebaliknya.
3.    Sebelum menggunakan hak pilihnya:
a.    Pemilih harus menunjukkan KTM-nya.
b.    Jika KTM hilang maka dapat diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto diri.
c.    Jika KTM dan KSM hilang maka dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengaman  dan menunjukkan KTP/keterangan identitas lain yg memiliki foto diri.
4.   Kartu suara dianggap sah apabila:
a.    Terdapat cap asli Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
b.    Terdapat 1 atau lebih tanda coblos hanya di dalam 1 kotak calon dan/atau pada garis kotak foto salah satu calon
c.    Tidak terjadi kerusakan di luar kotak foto calon
5.   Kartu suara dianggap abstain jika tidak ada bekas coblosan pada kartu suara.
6.   Kartu suara dianggap tidak sah bila melanggar ketentuan kartu suara yang dianggap sah.
7.   Pemilih memberikan hak suaranya pada bilik yang telah disediakan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
8.   Kartu suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara setelah pemilih memberikan hak suaranya.

III. Ketentuan Umum Penghitungan Suara

1. Penghitungan suara akan dilakukan secara serentak dan terpusat oleh panitia pada hari akhir pemungutan suara
2. Jumlah surat suara pada kotak suara akan digabungkan pada hari penghitungan suara.
3. Jumlah suara yang didapat oleh tiap calon tidak dapat digabungkan.
4. Penghitungan suara wajib dihadiri oleh perwakilan panitia, kongres, dan perwakilan calon presiden KM ITB 2012

IV. Tata Cara Pemungumuman Hasil Pemungutan Suara
Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 membuat berita acara hasil penghitungan suara Pemilu Raya KM ITB 2012 yang diserahkan kepada Kongres KM ITB. Hasil penghitungan suara akan diumumkan oleh Kongres KM ITB kepada massa kampus ITB melalui media publikasi yang memungkinkan paling lambat 24 jam setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan.

V. Hal Lain

A.  Ketentuan Penggunaan Metode Pemungutan Suara
1.  Pemilu Raya KM-ITB 2012 menggunakan metode elektronik voting sebagai prioritas utama.
2.  Metode kertas digunakan jika sampai tanggal 16 Februari 2012 terhitung pukul 23:00 Kongres KM ITB menyatakan bahwa panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 belum dapat memenuhi tujuan penggunaan metode elektronik voting.
3.  Jika terdapat kasus khusus (force major) yang mengganggu keberjalanan pemungutan suara, maka mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh Kongres KM ITB.

B.  Ketentuan Umum Penghitungan Suara Ulang
·   Metode electronic voting
1.    Penghitungan suara ulang dengan menggunakan karcis pada suatu TPS dilakukan jika nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan mesin vote (struk) pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali
2.    Karcis E-vote terhitung sah apabila :
·         Karcis e-vote merupakan karcis yang berasal dari panitia pemira.
·         Karcis tidak rusak dan masih terbaca.
3.    Pemungutan suara ulang dengan menggunakan mesin e-vote yang lain di suatu TPS dilakukan jika nilai mutlak selisih dari jumlah suara pada lembar kendali dan jumlah karcis yang ada pada kotak suara pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali.
4.    Jika pada suatu TPS terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang   tercantum pada lembar kendali dan mesin vote (struk) pada TPS tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres KM ITB.


·   Metode Kertas
1.   Penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan.
2.   Pemungutan suara ulang pada suatu jurusan atau fakultas dilakukan ketika nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak suara pada jurusan tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali.
3.   Jika pada suatu jurusan atau fakultas terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak suara pada jurusan tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres KM ITB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar