BAGIAN IV
PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA
Sistem pemungutan
suara pada pemilu raya KM ITB 2012 akan dilakukan dengan metode
electronic voting.
Terdapat sistem lain,
yaitu metode kertas, yang akan dilaksanakan ketika metode electronic
voting tidak memungkinkan dilaksanakan. Kedua metode tersebut seperti
dijelaskan di bawah ini
I.
Ketentuan
Umum Pemungutan Suara
A.
Masa
pemungutan suara dilakukan selama 3
hari dari pukul 09.00 – 19.00 WIB.
B.
Tempat
pemungutan suara dilakukan di masing-masing TPS dengan sistem elektronik.
C.
Pemberian
suara untuk satu calon Presiden KM ITB.
D.
Setiap
pemilih hanya memiliki satu hak suara.
E.
Daftar pemilih tetap yang digunakan pada metode kertas
dan metode electronic vote adalah sama.
F.
Daftar
pemilih tetap akan diambil dengan kriteria mahasiswa yang masih aktif sampai
bulan april 2012, meliputi mahasiswa fakultas (TPB) dan jurusan.
G.
Lokasi
TPS akan berdekatan dengan himpunan jurusan untuk mahasiswa jurusan, dan di
tempat umum untuk mahasiswa TPB. Lokasi spesifik ditentukan oleh panpel.
H.
Satu
TPS dapat menampung lebih dari satu jurusan yang lokasinya berdekatan, dan
dapat menampung lebih dari satu fakultas.
II. Tata
Cara Pemungutan Suara
A. Metode E- Vote
1. Sistem pemungutan suara yang dirancang
dengan kerjasama antara Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan IA ITB.
2. Perangkat TPS berupa satu set mesin
voting, yang berisi mesin kendali, mesin vote, set kabel, lampu, stop kontak,
tempat kertas, serta kertas & tinta printer.
3. Tempat pelaksanaan pemungutan suara
akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
4. Sebelum
memberikan hak pilihnya :
a. Pemilih harus menunjukkan
KTM-nya.
b. Jika KTM hilang maka dapat
diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto
diri.
c. Jika
KTM dan KSM hilang maka dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan
Pengaman dan menunjukkan KTP/keterangan
identitas lain yg memiliki foto diri.
5. NIM pemilih akan dicatat dan
dicocokkan oleh operator TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tiap pemilih
hanya terdaftar di satu TPS yang ditentukan oleh panitia.
6. Pemilih dapat masuk ke bilik dan
memilih setelah lampu menyala dan dipersilahkan oleh operator.
7. Karcis akan keluar dari printer
dan wajib dimasukkan ke dalam kotak suara. Karcis memiliki kode khusus yang
tidak akan diumumkan oleh panitia pemira.
8. Setiap paginya, alat akan dicek
ulang secara terpusat oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan wajib dihadiri
oleh promotor dari setiap calon dan perwakilan Kongres KM ITB sebagai saksi.
B. Metode Kertas
1. Perangkat
TPS berupa kotak suara, kartu suara, dan bilik untuk memilih.
2. Setiap
pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya menggunakan elektronik vote tidak
dapat memilih lagi pada metode kertas, berlaku sebaliknya.
3. Sebelum menggunakan hak
pilihnya:
a. Pemilih harus menunjukkan
KTM-nya.
b. Jika KTM hilang maka dapat
diganti dengan menunjukkan KSM dan KTP / identitas lain yang memiliki foto
diri.
c. Jika KTM dan KSM hilang maka
dapat menyertakan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengaman dan menunjukkan KTP/keterangan identitas lain
yg memiliki foto diri.
4. Kartu
suara dianggap
sah apabila:
a.
Terdapat
cap asli Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
b.
Terdapat
1 atau lebih tanda coblos hanya di dalam 1 kotak calon dan/atau pada garis
kotak foto salah satu calon
c.
Tidak terjadi kerusakan di luar kotak foto calon
5.
Kartu suara dianggap abstain jika tidak ada bekas
coblosan pada kartu suara.
6.
Kartu suara dianggap tidak sah bila melanggar ketentuan
kartu suara yang dianggap sah.
7.
Pemilih memberikan hak suaranya pada bilik yang telah
disediakan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
8.
Kartu suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara setelah
pemilih memberikan hak suaranya.
III.
Ketentuan Umum Penghitungan Suara
1. Penghitungan suara akan dilakukan secara serentak dan
terpusat oleh panitia pada hari akhir pemungutan suara
2. Jumlah surat suara pada kotak suara akan digabungkan
pada hari penghitungan suara.
3. Jumlah suara yang didapat oleh tiap calon tidak dapat
digabungkan.
4. Penghitungan suara wajib dihadiri oleh perwakilan
panitia, kongres, dan perwakilan calon presiden KM ITB 2012
IV.
Tata Cara Pemungumuman Hasil Pemungutan Suara
Panitia
Pemilu Raya KM ITB 2012 membuat berita acara hasil penghitungan suara Pemilu
Raya KM ITB 2012 yang diserahkan kepada Kongres KM ITB. Hasil penghitungan
suara akan diumumkan oleh Kongres KM ITB kepada massa kampus ITB melalui media
publikasi yang memungkinkan paling lambat 24 jam setelah penghitungan suara
selesai dilaksanakan.
V. Hal Lain
A. Ketentuan Penggunaan
Metode Pemungutan Suara
1. Pemilu Raya
KM-ITB 2012 menggunakan metode elektronik voting sebagai prioritas utama.
2. Metode kertas
digunakan jika sampai tanggal 16 Februari 2012 terhitung pukul 23:00 Kongres KM
ITB menyatakan
bahwa panitia
Pemilu Raya KM ITB 2012 belum dapat memenuhi tujuan penggunaan metode
elektronik voting.
3. Jika terdapat
kasus khusus (force major) yang mengganggu keberjalanan pemungutan suara, maka
mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh Kongres KM ITB.
B. Ketentuan Umum Penghitungan Suara Ulang
· Metode
electronic voting
1. Penghitungan
suara ulang dengan menggunakan karcis pada suatu TPS dilakukan jika nilai
mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali dan mesin
vote (struk) pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum
pada lembar kendali
2. Karcis E-vote
terhitung sah apabila :
·
Karcis e-vote merupakan karcis yang berasal dari
panitia pemira.
·
Karcis tidak rusak dan masih terbaca.
3. Pemungutan
suara ulang dengan menggunakan mesin e-vote yang lain di suatu TPS dilakukan
jika nilai mutlak selisih dari jumlah suara pada lembar kendali dan jumlah
karcis yang ada pada kotak suara pada TPS tersebut melebihi 5% dari jumlah
suara yang tercantum pada lembar kendali.
4. Jika pada
suatu TPS terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah
suara yang tercantum pada lembar kendali dan mesin vote (struk) pada
TPS tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar
kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres KM ITB.
· Metode Kertas
1.
Penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan.
2.
Pemungutan suara ulang pada suatu jurusan atau
fakultas dilakukan ketika nilai mutlak selisih dari jumlah suara yang tercantum
pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak suara pada jurusan
tersebut melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum pada lembar kendali.
3.
Jika pada suatu jurusan atau
fakultas terjadi pemungutan suara ulang dan nilai mutlak selisih dari jumlah
suara yang tercantum pada lembar kendali dan jumlah surat suara pada kotak
suara pada jurusan tersebut masih melebihi 5% dari jumlah suara yang tercantum
pada lembar kendali, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Kongres
KM ITB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar