Rabu, 22 Februari 2012

TATA CARA PEMIRA KM-ITB 2012 (PART I)


BAGIAN I
PENDAFTARAN BAKAL CALON PRESIDEN
KELUARGA MAHASISWA ITB 2012/2013

Hak dipilih dan Pencalonan
1.1.Mahasiswa ITB yang berhak menjadi Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB 2012/2013 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Periode 2012/2013.
b.      Warga Negara Indonesia.
c.       Telah dua tahun menjadi anggota KM ITB terhitung pada tanggal 30 Januari 2012.
d.      Bebas sanksi, baik akademis maupun organisasi.
e.       Tidak sedang aktif dalam kepengurusan organisasi, kepanitiaan internal dan eksternal kampus, pada semua tingkat dan tempat.
f.       Mendapat dukungan anggota KM ITB pada semua program studi (non-TPB), dengan ketentuan minimal terdapat 32 program studi ITB yang masing-masing memberikan dukungan minimal sejumlah 10%  dari jumlah mahasiswa S1 Program Studi tersebut.
g.       Mendapat dukungan mahasiswa TPB pada semua fakultas/sekolah, dengan ketentuan minimal terdapat 10 fakultas/sekolah yang masing-masing memberikan dukungan minimal sejumlah 10% dari  jumlah mahasiswa TPB Fakultas/Sekolah tersebut.
h.      Bersedia menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres KM ITB.
1.2.Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB periode 2012/2013 dinyatakan sah jika telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan terdaftar sebagai Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB pada Panitia  Pemilu Raya KM ITB 2012.
1.3.Jumlah minimal Calon Presiden KM ITB yang terdaftar pada pelaksanaan Pemilu Raya KM ITB 2012 adalah 2 calon.
1.4.Masing-masing Calon didukung oleh minimal 5 (lima) orang promotor, dengan persyaratan:
a.       Warga Negara Indonesia,
b.      Telah satu tahun menjadi anggota KM ITB terhitung tanggal 30 Januari 2012.
c.       Hanya terdaftar sebagai promotor dari 1 orang calon presiden KM ITB 2012.
d.      Bersedia menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres KM ITB.
1.5.Masing-masing calon didukung oleh minimal 20 (dua puluh) orang tim sukses, dengan persyaratan:
a.         Anggota KM ITB
b.        Hanya terdaftar sebagai tim sukses dari 1 orang calon presiden KM ITB 2012.
c.         Bersedia menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres KM ITB.
1.6.Tata cara pelaksanaan pencalonan Presiden KM ITB, diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 serta disahkan oleh Kongres KM ITB.


Bukti Pemenuhan Persyaratan
1.      Softcopy foto Bakal Calon Presiden KM ITB 2012/2013 satu bulan terakhir, berwarna, dengan mengenakan jas almamater ITB, dan latar biru.
2.      a. Fotokopi KTM/KSM dan KTP/SIM bakal calon, sebanyak satu lembar.
 b. Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB. Untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
3.      Surat keterangan resmi, tidak sedang terkena sanksi akademik, dari program studi masing-masing bakal calon. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
4.      Surat keterangan resmi, tidak sedang terkena sanksi organisasi, dari kongres KM ITB. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
5.      Surat asli keterangan resmi, sedang tidak aktif menjabat terhitung tanggal 10 Februari 2012 dalam suatu kepengurusan organisasi yang diikuti oleh masing-masing calon.
6.      Surat Keterangan sehat, berdasarkan hasil pemerikasaan dokter. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
7.      Surat Keterangan bebas narkoba, berdasarkan hasil pemerikasaan dokter. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
8.      Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
9.      Transkrip nilai yang telah disahkan oleh program studi masing-masing Bakal Calon Presiden KM ITB 2012/2013 terhitung tanggal 30 Januari 2012.
10.  Lembar dukungan dengan masa berlaku yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan ketentuan sesuai peraturan yang telah dicantumkan pada poin 1f dan 1g pada sub bagian Hak Dipilih dan Pencalonan, dengan format yang ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
11.  Disc berisi foto KTM pendukung yang tertera pada lembar data pendukung.
12.  Surat pernyataan kesediaan bakal calon, tim promotor, dan tim sukses untuk menaati peraturan, tata cara dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, yang telah ditandatangani oleh masing-masing Bakal Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB 2012/2013 di atas materai Rp 6000,00.
13.  Bukti pemenuhan persyaratan promotor :
a.       Satu lembar fotokopi KTM/KSM dan KTP/SIM masing-masing promotor.
b.      Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB, untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
14.  Bukti pemenuhan persyaratan tim sukses:
a.    Satu lembar fotokopi KTM/KSM masing-masing tim sukses.
b.    Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB.
15.  Proposal pencalonan yang berisi :
a.       Essay yang mengurai: visi-misi, rencana proker, analisis kondisi KM ITB saat ini serta usulan solusi, dan proker khusus mengenai cara merangkul himpunan dan unit.
b.      Lampiran data tim promotor dan tim sukses, dengan format yang ditentukan panitia.
c.       Lampiran Curriculum Vitae (CV) dengan format yang ditentukan panitia.

Pengambilan Berkas
1.      a. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 melakukan sendiri pendaftaran di sekretariat Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
b. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang sakit atau berhalangan dapat diwakilkan oleh satu orang anggota KM ITB dengan membawa:
1)      surat keterangan sakit bakal calon dari dokter, bila sakit.
2)      surat pernyataan berisi kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp.6000,00.
2.      a. Bakal Calon Presiden KM ITB maupun orang yang mewakili Bakal Calon wajib menunjukkan KTM/KSM dan KTP/SIM.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menunjukkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB, untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
3.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
4.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 mengisi lembar kendali pendaftaran.
5.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 akan mendapatkan berkas pendaftaran yang terdiri:
a.       Panduan Pendaftaran,
b.      Surat Pernyataan kesediaan menaati peraturan, tata cara, dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM ITB 2012.
c.       Format Data Tim Promotor,
d.      Format Data Tim Sukses,
e.       Format Curriculum Vitae (CV).
f.       Format Lembar Dukungan.
6.      Bakal Calon Presiden KM ITB akan mendapatkan berkas-berkas yang terdiri dari:
a.       Peraturan, tata cara, dan Kode etik Pemilu Raya KM ITB 2012,
b.      Jadwal rangkaian Pemilu Raya KM ITB 2012,
c.       Konsepsi Kemahasiswaan KM ITB,
d.      AD/ART KM ITB,
e.       Rancangan Umum Kaderisasi KM ITB.
7.      Tanggal Pendaftaran ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, yaitu tanggal :
a.       1 - 3 Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.
b.      6  - 8 Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.

Pengembalian Berkas
1.      a. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 melakukan sendiri pengembalian berkas di sekretariat Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
b. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang sakit atau berhalangan, masing-masing dapat diwakilkan oleh satu orang anggota KM ITB dengan membawa:
1)      surat keterangan sakit bakal calon dari dokter, bila sakit.
2)      surat pernyataan berisi kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp.6000,00.
2.      a. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 maupun orang yang mewakili bakal calon wajib menunjukkan KTM, atau KSM dan KTP/SIM.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB, untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
3.      Berkas yang telah diisi dan dilengkapi, beserta bukti pemenuhan persyaratan yang diminta diserahkan kepada Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 oleh bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 di tempat yang akan ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 pada tanggal:
a.       9 Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.
b.      10 Februari 2012 jam 09.00 – 14.00 WIB.
4.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang tidak mengembalikan dan melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam tata cara pengembalian berkas pendaftaran, dianggap mengundurkan diri dari pencalonan.
5.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013  yang memalsukan bukti pemenuhan persyaratan dianggap mengundurkan diri dari Pemilu Raya KM ITB 2012.

Verifikasi
1.      Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013  yang lolos verifikasi secara otomatis menjadi Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013.
2.      Proses verifikasi Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 dilakukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disaksikan oleh perwakilan Kongres, perwakilan dari Panitia Pengawasan Pemilu Raya KM ITB 2012, serta perwakilan dari masing-masing Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013.
3.      Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat administratif yang telah diminta oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
4.      Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan verifikasi ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, yaitu pada hari terakhir pengembalian berkas pukul 19.30 WIB, di ruang sekretariat Pemilu Raya KM ITB 2012.

Pengumuman Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 akan diumumkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 kepada massa ITB melalui media publikasi tertentu selambat-lambatnya 24 jam setelah verifikasi selesai.


Pembekalan untuk seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
1.      Pembekalan untuk seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 diselenggarakan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, bersifat tertutup, serta dihadiri oleh perwakilan Kongres KM ITB, perwakilan Panitia Pengawas Pemilu Raya KM ITB 2012, dan masing-masing Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 beserta promotornya.
2.      Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan pembekalan ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, yaitu selambat-lambatnya dua hari setelah verifikasi.
3.      Pembekalan ini bersifat wajib bagi seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 beserta minimal 3 (tiga) orang promotornya untuk datang tepat waktu dan mengikuti acara hingga selesai menggunakan jas almamater ITB.
4.      Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang berhalangan hadir dalam acara pembekalan karena sakit, ujian, praktikum, dan keadaan darurat, wajib membuktikannya dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan menyerahkannya kepada Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 selambat-lambatnya 24 jam setelah acara pembekalan tersebut selesai dilaksanakan serta wajib diwakili oleh promotornya yang dibuktikan dengan surat kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp 6.000,-.
5.      Proses penentuan nomor urut masing-masing Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 dilaksanakan pada saat pembekalan.
6.      Hal-hal yang berkaitan dengan pembekalan yang telah menjadi ketetapan Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Pengunduran Diri
1.      Masa yang diperbolehkan untuk pengunduran diri adalah sebelum berakhirnya tahap verifikasi.
2.      Calon Presiden KM ITB 2012/2013 yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dari Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
Ketentuan Penangguhan
1.      Masa penangguhan adalah masa ketika bakal calon Presiden KM ITB yang lolos verifikasi kurang dari jumlah minimal, yaitu 2 orang.
2.      Bakal Calon Presiden Kabinet KM ITB yang lolos tahap verifikasi tidak perlu mendaftar ulang proses pendaftaran.
3.      Bakal Calon Presiden Kabinet KM ITB yang gagal tahap verifikasi dapat mendaftarkan diri kembali, dengan menggunakan berkas yang sama pada masa sebelumnya. Kecuali lembar dukungan dan compact disc berisi foto KTM pendukung yang tertera pada lembar data pendukung.
4.      Pendaftaran pada masa penangguhan dilaksanakan dua hari setelah pengumuman hasil verifikasi dan berlangsung selama lima hari kerja.
5.      Persyaratan dan bukti pemenuhan persyaratan Bakal Calon Presiden KM ITB pada masa penangguhan sama dengan sebelumnya kecuali surat keterangan resmi sedang tidak menjabat selambat-lambatnya per tanggal 17 Februari 2012.
6.      Tata cara pengambilan dan pengembalian sama dengan sebelumnya.
7.      Jika pada masa penangguhan tidak ada yang mendaftar, langkah selanjutnya akan ditetapkan oleh kongres KM ITB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar