BAGIAN I
PENDAFTARAN
BAKAL CALON PRESIDEN
KELUARGA
MAHASISWA ITB 2012/2013
Hak dipilih dan
Pencalonan
1.1.Mahasiswa ITB yang berhak
menjadi Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB 2012/2013 harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Mendaftarkan
diri sebagai Calon Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Periode 2012/2013.
b.
Warga
Negara Indonesia.
c.
Telah
dua tahun menjadi anggota KM ITB terhitung pada tanggal 30 Januari 2012.
d.
Bebas
sanksi, baik akademis maupun organisasi.
e.
Tidak
sedang aktif dalam kepengurusan organisasi, kepanitiaan internal dan eksternal
kampus, pada semua tingkat dan tempat.
f.
Mendapat
dukungan anggota KM ITB pada semua program studi (non-TPB), dengan ketentuan
minimal terdapat 32 program studi ITB yang masing-masing memberikan dukungan
minimal sejumlah 10% dari jumlah
mahasiswa S1 Program Studi tersebut.
g.
Mendapat
dukungan mahasiswa TPB pada semua fakultas/sekolah, dengan ketentuan minimal
terdapat 10 fakultas/sekolah yang masing-masing memberikan dukungan minimal
sejumlah 10% dari jumlah mahasiswa TPB
Fakultas/Sekolah tersebut.
h.
Bersedia
menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang
telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres
KM ITB.
1.2.Calon Presiden Keluarga
Mahasiswa ITB periode 2012/2013 dinyatakan sah jika telah memenuhi semua
persyaratan yang telah ditetapkan dan terdaftar sebagai Calon Presiden Keluarga
Mahasiswa ITB pada Panitia Pemilu Raya
KM ITB 2012.
1.3.Jumlah minimal Calon
Presiden KM ITB yang terdaftar pada pelaksanaan Pemilu Raya KM ITB 2012 adalah
2 calon.
1.4.Masing-masing Calon
didukung oleh minimal 5 (lima) orang promotor, dengan persyaratan:
a.
Warga
Negara Indonesia,
b.
Telah
satu tahun menjadi anggota KM ITB terhitung tanggal 30 Januari 2012.
c.
Hanya terdaftar sebagai promotor dari 1 orang calon
presiden KM ITB 2012.
d.
Bersedia
menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang
telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres
KM ITB.
1.5.Masing-masing calon
didukung oleh minimal 20 (dua puluh) orang tim sukses, dengan persyaratan:
a.
Anggota
KM ITB
b.
Hanya
terdaftar sebagai tim sukses dari 1 orang calon presiden KM ITB 2012.
c.
Bersedia
menaati semua aturan, tata acara, kode etik, dan petunjuk pelaksanaan yang
telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disahkan oleh kongres
KM ITB.
1.6.Tata cara pelaksanaan pencalonan
Presiden KM ITB, diatur dan ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012
serta disahkan oleh Kongres KM ITB.
Bukti Pemenuhan Persyaratan
1. Softcopy foto Bakal Calon
Presiden KM ITB 2012/2013 satu bulan terakhir, berwarna, dengan mengenakan jas
almamater ITB, dan latar biru.
2. a. Fotokopi KTM/KSM dan KTP/SIM bakal calon,
sebanyak satu lembar.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti
dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB. Untuk
KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
3. Surat keterangan resmi,
tidak sedang terkena sanksi akademik, dari program studi masing-masing bakal
calon. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
4. Surat keterangan resmi,
tidak sedang terkena sanksi organisasi, dari kongres KM ITB. Surat asli dan
terbaru, terhitung tanggal 30 Januari 2012.
5. Surat asli keterangan
resmi, sedang tidak aktif menjabat terhitung tanggal 10 Februari 2012 dalam
suatu kepengurusan organisasi yang diikuti oleh masing-masing calon.
6. Surat Keterangan sehat,
berdasarkan hasil pemerikasaan dokter. Surat asli dan terbaru, terhitung
tanggal 30 Januari 2012.
7. Surat Keterangan bebas
narkoba, berdasarkan hasil pemerikasaan dokter. Surat asli dan terbaru,
terhitung tanggal 30 Januari 2012.
8. Surat Keterangan
Berkelakuan Baik dari kepolisian. Surat asli dan terbaru, terhitung tanggal 30
Januari 2012.
9. Transkrip nilai yang
telah disahkan oleh program studi masing-masing Bakal Calon Presiden KM ITB
2012/2013 terhitung tanggal 30 Januari 2012.
10. Lembar dukungan dengan
masa berlaku yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 dan
ketentuan sesuai peraturan yang telah dicantumkan pada poin 1f dan 1g pada sub
bagian Hak Dipilih dan Pencalonan, dengan format yang ditentukan oleh Panitia
Pemilu Raya KM ITB 2012.
11. Disc berisi foto KTM
pendukung yang tertera pada lembar data pendukung.
12. Surat pernyataan
kesediaan bakal calon, tim promotor, dan tim sukses untuk menaati peraturan,
tata cara dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB
2012, yang telah ditandatangani oleh masing-masing Bakal Calon Presiden
Keluarga Mahasiswa ITB 2012/2013 di atas materai Rp 6000,00.
13. Bukti pemenuhan
persyaratan promotor :
a. Satu lembar fotokopi
KTM/KSM dan KTP/SIM masing-masing promotor.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka
dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan
ITB, untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari
Kepolisian.
14. Bukti pemenuhan
persyaratan tim sukses:
a. Satu lembar fotokopi
KTM/KSM masing-masing tim sukses.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka
dapat diganti dengan menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan
Pengamanan ITB.
15. Proposal pencalonan yang
berisi :
a. Essay yang mengurai:
visi-misi, rencana proker, analisis kondisi KM ITB saat ini serta usulan
solusi, dan proker khusus mengenai cara merangkul himpunan dan unit.
b. Lampiran data tim
promotor dan tim sukses, dengan format yang ditentukan panitia.
c. Lampiran Curriculum Vitae
(CV) dengan format yang ditentukan panitia.
Pengambilan
Berkas
1.
a. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 melakukan sendiri
pendaftaran di sekretariat Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
b.
Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang sakit atau berhalangan dapat
diwakilkan oleh satu orang anggota KM ITB dengan membawa:
1)
surat
keterangan sakit bakal calon dari dokter, bila sakit.
2)
surat
pernyataan berisi kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp.6000,00.
2.
a.
Bakal Calon Presiden KM ITB maupun orang
yang mewakili Bakal Calon wajib menunjukkan KTM/KSM dan KTP/SIM.
b. Jika
KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan menunjukkan surat laporan kehilangan dari
Satuan Pengamanan ITB, untuk KTP/SIM hilang, dapat diganti dengan surat
keterangan hilang dari kepolisian.
3. Bakal Calon Presiden KM
ITB periode 2012/2013 membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah).
4. Bakal Calon Presiden KM
ITB periode 2012/2013 mengisi lembar kendali pendaftaran.
5. Bakal Calon Presiden KM
ITB periode 2012/2013 akan mendapatkan berkas pendaftaran yang terdiri:
a.
Panduan
Pendaftaran,
b.
Surat
Pernyataan kesediaan menaati peraturan, tata cara, dan kode etik yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilu Raya KM ITB 2012.
c.
Format
Data Tim Promotor,
d.
Format
Data Tim Sukses,
e.
Format
Curriculum Vitae (CV).
f.
Format
Lembar Dukungan.
6. Bakal Calon Presiden KM
ITB akan mendapatkan berkas-berkas yang terdiri dari:
a.
Peraturan,
tata cara, dan Kode etik Pemilu Raya KM ITB 2012,
b.
Jadwal
rangkaian Pemilu Raya KM ITB 2012,
c.
Konsepsi
Kemahasiswaan KM ITB,
d.
AD/ART
KM ITB,
e.
Rancangan
Umum Kaderisasi KM ITB.
7.
Tanggal
Pendaftaran ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, yaitu tanggal :
a.
1
- 3 Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.
b.
6
- 8 Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.
Pengembalian Berkas
1.
a. Bakal
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 melakukan sendiri pengembalian berkas
di sekretariat Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
b. Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
yang sakit atau berhalangan, masing-masing dapat diwakilkan oleh satu orang
anggota KM ITB dengan membawa:
1)
surat
keterangan sakit bakal calon dari dokter, bila sakit.
2)
surat
pernyataan berisi kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp.6000,00.
2.
a.
Bakal Calon Presiden KM ITB periode
2012/2013 maupun orang yang mewakili bakal calon wajib menunjukkan KTM, atau
KSM dan KTP/SIM.
b. Jika KTM/KSM hilang, maka dapat diganti dengan
menyerahkan surat laporan kehilangan dari Satuan Pengamanan ITB, untuk KTP/SIM
hilang, dapat diganti dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
3.
Berkas
yang telah diisi dan dilengkapi, beserta bukti pemenuhan persyaratan yang
diminta diserahkan kepada Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 oleh bakal Calon
Presiden KM ITB periode 2012/2013 di tempat yang akan ditentukan oleh Panitia
Pemilu Raya KM ITB 2012 pada tanggal:
a.
9
Februari 2012 jam 09.00 – 18.00 WIB.
b.
10
Februari 2012 jam 09.00 – 14.00 WIB.
4.
Bakal
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang tidak mengembalikan dan melengkapi
persyaratan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam tata cara
pengembalian berkas pendaftaran, dianggap mengundurkan diri dari pencalonan.
5.
Bakal
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
yang memalsukan bukti pemenuhan persyaratan dianggap mengundurkan diri
dari Pemilu Raya KM ITB 2012.
Verifikasi
1.
Bakal
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
yang lolos verifikasi secara otomatis menjadi Calon Presiden KM ITB
periode 2012/2013.
2.
Proses
verifikasi Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 dilakukan oleh Panitia
Pemilu Raya KM ITB 2012 dan disaksikan oleh perwakilan Kongres, perwakilan dari
Panitia Pengawasan Pemilu Raya KM ITB 2012, serta perwakilan dari masing-masing
Bakal Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013.
3.
Verifikasi
dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat administratif
yang telah diminta oleh Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
4.
Tanggal,
waktu, dan tempat pelaksanaan verifikasi ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM
ITB 2012, yaitu pada hari terakhir pengembalian berkas pukul 19.30 WIB, di
ruang sekretariat Pemilu Raya KM ITB 2012.
Pengumuman
Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
Calon
Presiden KM ITB periode 2012/2013 akan diumumkan oleh Panitia Pemilu Raya KM
ITB 2012 kepada massa ITB melalui media publikasi tertentu selambat-lambatnya
24 jam setelah verifikasi selesai.
Pembekalan untuk
seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
1.
Pembekalan
untuk seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 diselenggarakan oleh
Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012, bersifat tertutup, serta dihadiri oleh
perwakilan Kongres KM ITB, perwakilan Panitia Pengawas Pemilu Raya KM ITB 2012,
dan masing-masing Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 beserta promotornya.
2.
Tanggal,
waktu, dan tempat pelaksanaan pembekalan ditentukan oleh Panitia Pemilu Raya KM
ITB 2012, yaitu selambat-lambatnya dua hari setelah verifikasi.
3.
Pembekalan
ini bersifat wajib bagi seluruh Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013 beserta
minimal 3 (tiga) orang promotornya untuk datang tepat waktu dan mengikuti acara
hingga selesai menggunakan jas almamater ITB.
4.
Calon
Presiden KM ITB periode 2012/2013 yang berhalangan hadir dalam acara pembekalan
karena sakit, ujian, praktikum, dan keadaan darurat, wajib membuktikannya
dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan menyerahkannya kepada
Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012 selambat-lambatnya 24 jam setelah acara
pembekalan tersebut selesai dilaksanakan serta wajib diwakili oleh promotornya
yang dibuktikan dengan surat kuasa dan alasan ketidakhadiran bermaterai Rp
6.000,-.
5.
Proses
penentuan nomor urut masing-masing Calon Presiden KM ITB periode 2012/2013
dilaksanakan pada saat pembekalan.
6.
Hal-hal
yang berkaitan dengan pembekalan yang telah menjadi ketetapan Panitia Pemilu
Raya KM ITB 2012 dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan
Pengunduran Diri
1.
Masa
yang diperbolehkan untuk pengunduran diri adalah sebelum berakhirnya tahap
verifikasi.
2.
Calon
Presiden KM ITB 2012/2013 yang mengundurkan diri akan menerima sanksi dari
Panitia Pemilu Raya KM ITB 2012.
Ketentuan
Penangguhan
1.
Masa
penangguhan adalah masa ketika bakal calon Presiden KM ITB yang lolos
verifikasi kurang dari jumlah minimal, yaitu 2 orang.
2.
Bakal
Calon Presiden Kabinet KM ITB yang lolos tahap verifikasi tidak perlu mendaftar
ulang proses pendaftaran.
3.
Bakal
Calon Presiden Kabinet KM ITB yang gagal tahap verifikasi dapat mendaftarkan
diri kembali, dengan menggunakan berkas yang sama pada masa sebelumnya. Kecuali
lembar dukungan dan compact disc
berisi foto KTM pendukung yang tertera pada lembar data pendukung.
4.
Pendaftaran
pada masa penangguhan dilaksanakan dua hari setelah pengumuman hasil verifikasi
dan berlangsung selama lima hari kerja.
5.
Persyaratan
dan bukti pemenuhan persyaratan Bakal Calon Presiden KM ITB pada masa
penangguhan sama dengan sebelumnya kecuali surat keterangan resmi sedang tidak
menjabat selambat-lambatnya per tanggal 17 Februari 2012.
6.
Tata
cara pengambilan dan pengembalian sama dengan sebelumnya.
7.
Jika
pada masa penangguhan tidak ada yang mendaftar, langkah selanjutnya akan
ditetapkan oleh kongres KM ITB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar