BAGIAN III
JENIS PELANGGARAN
PEMIRA
Setiap calon presiden memiliki sejumlah 60 poin. Poin akan dipublikasikan beserta pelanggaran yang
dilakukan. Apabila poin mencapai 0, calon
presiden akan didiskualifikasi
Komisi Disiplin PEMIRA
KM
ITB 2012 menyediakan
“Pos
Pengaduan” dan
“Hotline” untuk memfasilitasi massa kampus yang ingin membantu menegakkan disiplin dalam PEMIRA KM ITB 2012.
Untuk
PEMIRA kali ini, akan dipublikasin setiap pelanggaran yang dilakukan oleh calon
presiden maupun tim sukses per harinya, publikasi akan dipajang di sekre pemira
dan diumumkan setiap sebelum kampanye
Jenis Pelanggaran Secara Garis Besar :
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Calon
presiden, dan atau, promotor, dan
atau tim sukses terbukti melakukan penipuan / manipulasi berkas dengan
alasan
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan
atau
menyinggung SARA
|
60
|
Calon
presiden mengundurkan diri setelah
masa
verifikasi (Calon presiden sudah terdaftar)
|
X
|
Calon
presiden dan/atau
Promotor dan, atau tim sukses melakukan kampanye (selain kampanye media) sesudah di masa
yang diperbolehkan
|
24
|
|
|
Calon presiden dan, atau Promotor,
tidak mengenakan
Jas Almamater di rangkaian acara
PEMIRA KM ITB 2012
|
3
|
Calon
presiden dan, atau Promotor,
dan atau tim sukses
terbukti menggunakan kata berkonteks dan bermakna
kotor, dsb dalam rangkaian acara PEMIRA KM ITB
|
12
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon
presiden lain
|
30
|
Calon
presiden tidak menghadiri suatu acara PEMIRA KM ITB 2012
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
Diwakilkan
promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
Calon
presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
|
3 per hari
|
Calon Presiden KM-ITB yang
berhalangan hadir dalam acara kampanye, tidak mengirimkan surat permohonan
maaf kepada massa HMJ, massa UKM atau
massa fakultas(TPB) yang hadir pada kampanye tersebut
|
5
|
Keterangan :
·
Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk
kasus pemfitnahan atau pencemaran
nama baik, akan dikaji lebih lanjut
·
Surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam, terhitung
dari
saat acara
selesai, dan berlaku kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih
lanjut.
Jenis Pelanggaran Khusus Masalah
Dana
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Sumber
dana kampanye tidak sesuai dengan aturan Pemilu Raya KM ITB 2012
|
24
|
Laporan dana kampanye tidak diserahkan tepat waktu
|
3 per hari
|
Calon
presiden memberikan
laporan yang tidak sesuai mengenai dana kampanye
|
24
|
Dana kampanye yang digunakan melebihi dana
yang diperbolehkan
|
24
|
Keterangan :
·
Keterlambatan penyerahan laporan dihitung sejak batas waktu ditutupnya penerimaan laporan
keuangan.
·
Ketidaklengkapan bukti penggunaan dana kampanye
dalam laporan
akan menyebabkan laporan
dikembalikan,
dengan batas pengumpulan dan aturan
keterlambatan tetap berlaku.
Jenis
Pelanggaran Khusus Masa Pembekalan
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Calon
presiden dan
/ atau promotor tidak lengkap
kehadiran saat pembekalan
(Calon
presiden dan minimal 3 orang promotor)
|
12
|
Calon
presiden dan
/ atau promotor terlambat datang per tim
|
2 per 10 menit
|
Keterangan :
·
Ketidak lengkapan dihitung per tim,
bukan per orang
·
Keterlambatan dihitung per tim, bukan
per orang
Jenis
Pelanggaran Khusus Hearing Terpusat
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Keterlambatan
di selang waktu 10 menit sebelum
acara mulai sampai waktu acara mulai
|
|
Calon presiden dan 3 promotor belum hadir
|
2
|
Keterlambatan setelah acara
di mulai
|
|
Calon presiden belum hadir
|
2 per 5 menit
|
½ massa tim sukses minimal dan /atau 3 promotor belum hadir (sebelum toleransi)
|
3
|
½ massa tim sukses
minimal
dan /atau
3 promotor belum hadir (setelah toleransi)
|
5
|
Calon presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan
Jas Almamater
|
3
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan
calon
presiden lain
|
30
|
Calon
presiden tidak menghadiri acara
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
Diwakilkan
promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
Calon
presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
|
3 per hari
|
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai
jumlah minimal
|
5
|
Keterangan :
·
Hearing terpusat bisa dimulai kalau sudah ada 3
promotor dan
½ massa tim sukses
minimal
·
Apabila
calon presiden belum berhasil mendatangkan
3 promotor dan ½ massa tim sukses minimal,
akan diberikan
waktu
toleransi ½ jam, dengan
calon presiden tetap menerima
sanksi
·
Hearing terpusat tetap akan dilaksanakan
meski calon presiden belum berhasil mendatangan
3 promotor dan
½ massa tim sukses minimal setelah masa toleransi, namun
calon presiden menerima
sanksi yang lebih besar yaitu
5 poin
·
Sanksi keterlambatan bagi calon
presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku
jika calon presiden hadir namun
terlambat.
Apabila
calon presiden tidak hadir pada acara, sanksi keterlambatan bagi calon
presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·
Untuk kasus
merendahkan, singgung
– menyinggung yang dianggap
“khusus”, juga
untuk kasus pemfitnahan atau
pencemaran nama baik, akan
dikaji lebih
lanjut
·
Calon presiden yang
tidak dapat menghadiri acara, dengan atau tanpa
promoter, diwajibkan
membawa surat keterangan
dari
lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam,
terhitung dari saat acara selesai, dan
berlaku
kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih lanjut
Jenis
Pelanggaran Khusus Hearing Zona
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
|
Keterlambatan
di selang waktu 10 menit sebelum
acara mulai sampai waktu acara mulai
|
||
Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
|
2
|
|
Keterlambatan setelah acara
di mulai
|
||
Calon presiden belum hadir
|
2 per 5 menit
|
|
½ massa tim sukses minimal dan, atau
2 promotor belum hadir
(sebelum toleransi)
|
3
|
|
½ massa tim sukses
minimal
dan, atau
2 promotor belum hadir (setelah toleransi)
|
5
|
|
Keterlambatan
kedatangan massa
zona setelah
acara dimulai
|
||
½ massa kuorum dari setiap
HMJ
dan, atau fakultas di zona tsb
belum hadir (sebelum toleransi)
|
1 per calon presiden
|
|
½ massa kuorum dari setiap
HMJ
dan, atau fakultas di zona tsb
belum hadir (setelah
toleransi)
|
2 per calon presiden
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
|
3
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan
calon
presiden lain
|
30
|
|
Calon
presiden tidak menghadiri acara
|
||
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
|
Diwakilkan
promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
|
Calon
presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
dalam batas 24 jam
|
3 per hari
|
|
Calon
presiden yang tidak hadir tidak memberikan
surat permintaan
maaf pada setiap
lembaga di zona
tsb
|
5
|
|
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai
jumlah minimal
|
5
|
|
Acara selesai dan jumlah
massa HMJ
dan, atau tidak kuorum
|
3 per
calon presiden
|
|
Keterangan :
·
Hearing zona bisa dimulai kalau sudah ada 2 promotor, ½ massa tim sukses minimal, dan ½
kuorum massa dari tiap lembaga sudah
hadir
·
Apabila ½ kuorum massa dari tiap lembaga belum hadir setelah pemberian massa toleransi, maka akan dihitung massa yang hadir apakah mencapai kuorum yang diperbolehkan untuk
melanjutkan
hearing
·
Apabila jumlah massa tidak mencapai kuorum yang ditentukan, hearing dibatalkan dan HMJ yang
mencapai kuorum akan
mendapat undangan untuk
mengikuti hearing zona
di tempat lain
·
Apabila calon
presiden belum berhasil mendatangkan 2 promotor dan ½ massa tim sukses minimal,
akan diberikan
waktu
toleransi ½ jam, dengan
calon presiden tetap menerima
sanksi
·
Sanksi keterlambatan bagi calon
presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon
presiden hadir namun terlambat. Apabila calon
presiden tidak hadir pada acara,
sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak
hadiran
·
Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk
kasus pemfitnahan atau
pencemaran nama baik, akan
dikaji lebih
lanjut
·
Calon presiden yang
tidak
dapat menghadiri acara, dengan
atau tanpa promoter,
diwajibkan membawa surat keterangan
dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24
jam, terhitung dari
saat
acara selesai, dan
berlaku
kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih lanjut
·
Setelah acara selesai, akan diadakan pendataan untuk mengecek apakah massa setiap lembaga
yang
hadir mencapai kuorum yang
ditentukan. Aturan keterlambatan
massa HMJ memberikan sanksi kepada semua
calon presiden
Jenis
Pelanggaran Khusus Hearing TPB
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
|
Keterlambatan
di selang waktu 20 menit sebelum
acara mulai sampai waktu acara mulai
|
||
Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
|
2
|
|
Keterlambatan setelah acara
di mulai
|
||
Calon presiden belum hadir
|
2 per 5 menit
|
|
½ massa tim sukses minimal dan, atau 2 promotor belum hadir
(sebelum toleransi)
|
3
|
|
½ massa tim sukses
minimal
dan, atau 2 promotor belum hadir (setelah toleransi)
|
5
|
|
Keterlambatan
kedatangan massa
zona setelah
acara dimulai
|
||
½ massa kuorum dari setiap
fakultas belum hadir (sebelum toleransi)
|
1 per calon presiden
|
|
½ massa kuorum dari setiap
fakultas belum hadir (setelah
toleransi)
|
2 per calon presiden
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
|
3
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
|
30
|
|
Calon
presiden tidak menghadiri acara
|
||
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
|
Diwakilkan
promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
|
Calon
presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
dalam batas 24 jam
|
3 per hari
|
|
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai
jumlah minimal
|
5
|
|
Acara selesai dan jumlah
massa fakultas tidak kuorum
|
3 per calon presiden
|
|
Keterangan :
·
Apabila ½ kuorum massa dari tiap lembaga belum hadir setelah pemberian massa toleransi, maka akan dihitung massa yang hadir apakah mencapai kuorum yang diperbolehkan untuk
melanjutkan
hearing
·
Apabila calon
presiden belum berhasil mendatangkan 2 promotor dan ½ massa tim sukses minimal,
akan diberikan
waktu
toleransi ½ jam, dengan
calon presiden tetap menerima
sanksi
·
Sanksi keterlambatan bagi calon
presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku jika calon
presiden hadir namun terlambat. Apabila calon
presiden tidak hadir pada acara,
sanksi keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak
hadiran
·
Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk
kasus pemfitnahan atau
pencemaran nama baik, akan
dikaji lebih
lanjut
·
Calon presiden yang
tidak
dapat menghadiri acara, dengan
atau tanpa promoter,
diwajibkan membawa surat keterangan
dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24
jam, terhitung dari
saat
acara selesai, dan
berlaku
kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih lanjut
·
Setelah acara selesai, akan diadakan pendataan untuk mengecek apakah massa setiap fakultas yang hadir mencapai kuorum yang
ditentukan.
·
Aturan keterlambatan massa fakultas memberikan sanksi kepada semua
calon presiden
Jenis
Pelanggaran Debat Calon presiden
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Keterlambatan
di selang waktu 10 menit sebelum
acara mulai sampai waktu acara mulai
|
|
Calon presiden dan 3 promotor belum hadir
|
2
|
Keterlambatan setelah acara
di mulai
|
|
Calon presiden belum hadir
|
2 per 5 menit
|
½ massa tim sukses minimal dan, atau 3
promotor belum hadir (sebelum toleransi)
|
3
|
½ massa tim sukses
minimal
dan, atau 3 promotor belum hadir (setelah toleransi)
|
5
|
Calon
presiden dan, atau Promotor tidak mengenakan
Jas Almamater
|
3
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
|
30
|
Calon
presiden tidak menghadiri acara
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
Diwakilkan
promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
Calon presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
|
3 per hari
|
Acara selesai dan jumlah tim sukses tidak mencapai
jumlah minimal
|
5
|
Keterangan :
·
Sanksi keterlambatan bagi calon
presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku
jika calon presiden hadir namun
terlambat.
Apabila
calon presiden tidak hadir pada acara, sanksi keterlambatan bagi calon
presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak hadiran
·
Untuk kasus
merendahkan, singgung
– menyinggung yang dianggap
“khusus”, juga
untuk kasus pemfitnahan atau
pencemaran nama baik, akan
dikaji lebih
lanjut
·
Calon presiden yang
tidak dapat menghadiri acara, dengan atau tanpa
promoter, diwajibkan
membawa surat keterangan
dari
lembaga yang bersangkutan dalam masa 24 jam,
terhitung dari saat acara selesai, dan
berlaku
kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih lanjut
Jenis
Pelanggaran Khusus Hearing By
Request
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
|
Calon
presiden tidak konfirmasi kehadiran
setelah lewat batas waktu
(H
– 2)
|
10
|
|
Keterlambatan
di selang waktu 20 menit sebelum
acara mulai sampai waktu acara mulai
|
||
Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
|
2
|
|
Keterlambatan setelah acara
di mulai tanpa
alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan
|
||
Calon presiden dan 2 promotor belum hadir
|
2 per 5 menit
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor tidak mengenakan Jas Almamater
|
3
|
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
|
30
|
|
Calon presiden tidak menghadiri acara
|
||
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (dengan keterangan)
|
10
|
|
Tidak diwakilkan promotor apabila tidak dapat hadir (tanpa
keterangan)
|
15
|
|
Diwakilkan promotor (Kurang syarat : Perihal surat kuasa bermaterai)
|
5
|
|
Calon
presiden tidak menyerahkan
surat keterangan
ketidak hadiran
dalam batas 24 jam
|
3 per hari
|
|
Keterangan :
·
Calon presiden yang
tidak hadir tanpa pernyataan tertulis dianggap tidak memberikan konfirmasi
·
Sanksi keterlambatan bagi calon
presiden (2 poin per 5 menit setelah acara dimulai) hanya berlaku
jika calon presiden hadir namun terlambat. Apabila calon presiden tidak hadir pada acara, sanksi
keterlambatan bagi calon presiden tidak berlaku dan berlaku peraturan mengenai ketidak
hadiran
·
Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga untuk
kasus pemfitnahan atau
pencemaran nama baik, akan
dikaji lebih
lanjut
·
Calon presiden yang
tidak
dapat menghadiri acara, dengan
atau tanpa promotor,
diwajibkan membawa surat keterangan
dari lembaga yang bersangkutan dalam masa 24
jam, terhitung dari
saat
acara selesai, dan
berlaku
kelipatan poinnya
untuk keterlambatan lebih lanjut
·
Hearing by Request hanya bisa dimulai bila kuorum massa lembaga yang ditentukan terpenuhi,
kalau
tidak, hearing
dibatalkan.
Jenis
Pelanggaran Khusus
Kampanye
Mandiri
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Kampanye Mandiri tidak dilaksanakan
|
15
|
Kampanye mandiri tidak dilaporkan
|
3
|
Calon
presiden dan,
atau
Promotor, dan,
atau tim sukses terbukti terlibat dalam kasus pemfitnahan calon presiden lain
|
30
|
Berita Acara tidak diserahkan tepat waktu (Aturan Keterlambatan)
|
2 per hari
|
Berita Acara tidak dibuat sesuai format
|
Dikembalikan dengan diberi
sanksi 1 poin
|
Berita Acara
dibuat tidak relevan dengan keadaan sebenarnya
|
Dikembalikan
dengan diberi
sanksi 5 poin
|
Keterangan
:
·
Sebelum berita
acara
diterima, akan
diadakan
pemrosesan
berita
acara
dengan
kehadiran calon
presiden yang menyerahkan. Apabila
tidak
relevan atau
tidak
sesuai format, akan langsung
dikembalikan
·
Berita acara kampanye mandiri harus dibuat sesuai format dan diserahkan ke Panpel PEMIRA
paling lambat 24
jam setelah kampanye
·
Apabila berita acara tidak dibuat sesuai format atau tidak relevan, berita acara dikembalikan, dan pengembalian kepada Panpel ditetapkan maksimal 1 hari setelah pengembalian, ditambah poin yang ditentukan sebagai sanksi.
Apabila
terlambat pengumpulannya, sanksi keterlambatan berlaku. Kesalahan format atau ketidak
relevanan untuk
yang kedua kali dst mengikuti aturan ini (poin yang ditentukan, dan jika terlambat berlaku aturan keterlambatan lagi)
·
Untuk kasus merendahkan, singgung – menyinggung yang dianggap “khusus”, juga
untuk kasus pemfitnahan atau pencemaran
nama baik, akan dikaji lebih lanjut
Jenis Pelanggaran Khusus Kampanye
Media
JENIS PELANGGARAN
|
JUMLAH
POIN
|
Calon
presiden tidak melaksanakan kampanye
media
|
15
|
Kampanye media tidak dilaporkan
|
15
|
Dilakukan sebelum masa
kampanye
|
5 per hari
|
Terbukti dilakukan kampanye media yang tidak sah
|
5 per kasus
|
Calon
presiden dan,
atau promotor dan, atau tim sukses terbukti merusak
kampanye media calon presiden lain
|
10
|
Media kampanye tidak langsung belum dibersihkan
selama masa reses
|
5 per hari
|
Keterangan :
·
Media
kampanye tidak langsung (apa pun bentuknya) harus dihapus dan apabila terbukti
masih
ada setelah masa reses dimulai, maka calon
presiden akan dikenakan
sejumlah poin yang
disebut per hari dimulai dari dari hari pertama masa reses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar